Berita  

Dilarang Minta Imbalan, Bupati Bassam: Pelayanan Kesehatan Adalah Hak Warga

HALSEL – Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, menegaskan pelayanan kesehatan merupakan hak masyarakat dan wajib diberikan secara bersih, transparan, serta bebas dari pungutan liar, gratifikasi, maupun suap.

Pernyataan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Halsel Nomor 400.7.1/1271/TAHUN 2026 yang disampaikan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan.

Kepala Dinas Kesehatan, Asia Hasjim, menegaskan seluruh tenaga kesehatan dilarang keras meminta maupun menerima imbalan apa pun dari pasien.

“Dilarang keras meminta atau menerima imbalan apa pun dari pasien. Sanksi tegas bagi pelanggar,” kata Asia.

Masyarakat pun diimbau tidak memberikan uang, barang, maupun jasa kepada petugas sebagai syarat atau balasan pelayanan. “Jangan memberi imbalan apa pun. Pelayanan prima adalah kewajiban kami,” tegasnya.

Bagi warga yang menemukan dugaan praktik pungli, gratifikasi, maupun suap, dapat melaporkan melalui:

– Portal LAPOR! — www.lapor.go.id
– Kanal resmi pengaduan Dinas Kesehatan Halsel
– WhatsApp 0853-8516-8680

Pemkab Halsel berkomitmen terus meningkatkan mutu pelayanan dan menciptakan lingkungan kerja yang berintegritas. Masyarakat diajak turut aktif mengawasi agar pelayanan kesehatan di daerah ini benar-benar bersih dari pungutan tidak sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *