Ada Kejanggalan, KNPI Halteng Desak Komnas HAM dan Propam Polri Turun Selidiki Kasus Ali Daud

WEDA – Kematian Ali Daud (65) di kawasan hutan Desa Bobane Jaya, Kecamatan Patani Barat, memicu sorotan tajam dari organisasi kepemudaan dan pemerhati hukum. Narasi kepolisian yang menyebut pelaku kelompok nomaden serta penembakan gas air mata di permukiman warga Banemo dinilai penuh kejanggalan dan memerlukan peninjauan ulang secara independen.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana menyimpulkan pelaku merupakan kelompok masyarakat berpindah-pindah, bukan warga Desa Sibenpopo, berdasarkan citra satelit BRIN dan analisis intelijen antropologis.

Kesimpulan itu dibantah tegas Caretaker Ketua DPD KNPI Halmahera Tengah sekaligus pemerhati hukum, Hamdan Halil. Ia mengemukakan empat kejanggalan mendasar dalam proses penyidikan:

Pertama, belum ada tersangka yang ditunjuk secara jelas. Menurut Pasal 1 KUHAP, penyidikan wajib menemukan tersangka secara spesifik. Menunjuk “kelompok nomaden” hanya dari jejak kaki dan bivak tanpa uji DNA maupun identitas yang pasti dinilai prematur dan keliru secara hukum.

Kedua, ada indikasi kejahatan terencana. Hasil autopsi mencatat sedikitnya 19 luka benda tajam pada tubuh korban, ditambah hilangnya parang dan berseraknya hasil panen pala di lokasi kejadian. Hal ini mengarah pada motif yang telah direncanakan, sehingga mengaitkan semata-mata pada kelompok nomaden tanpa analisis utuh dianggap menyempitkan arah penyidikan.

Ketiga, kedudukan alat bukti belum memenuhi syarat hukum. Analisis intelijen antropologis dan citra satelit bersifat petunjuk awal, bukan alat bukti utama sesuai Pasal 184 KUHAP. Temuan tersebut belum memiliki hubungan langsung dengan pelaku jika tidak didukung pemeriksaan forensik.

Keempat, kesimpulan menyatakan tidak ada keterlibatan warga dinilai terlalu dini. Menyimpulkan secara mutlak sebelum kasus terungkap sepenuhnya dapat menutup kemungkinan penyelidikan lebih lanjut.

“Pernyataan pelaku adalah kelompok nomaden tanpa penunjukan figur yang jelas menunjukkan celah metodologis mendasar. Intelijen maupun citra satelit itu sifatnya pelengkap, bukan alat bukti utama,” tegas Hamdan, Sabtu (26/9/2026).

Barang bukti fisik kunci terlewat
Hamdan juga menyoroti tidak diamankannya barang bukti berupa ranjau tradisional bambu berukuran 20 cm dan ranjau kayu “ulas” sepanjang 1 meter yang ditemukan warga di sekitar lokasi kejadian. Benda tersebut dinilai bukti penting yang perlu dianalisis sidik jari dan cara pembuatannya guna mengidentifikasi pelaku.

Penggunaan gas air mata di pemukiman dikritik
Penindakan yang menggunakan gas air mata di kawasan permukiman Banemo juga dinilai berlebihan dan melanggar standar HAM. Di wilayah tersebut terdapat lansia, ibu hamil, bayi, dan balita yang sangat rentan terhadap paparan zat kimia. Tindakan itu bertentangan dengan Perkap No. 1 Tahun 2009 dan Perkap No. 8 Tahun 2009.

“Aparat harus membedakan penindakan terhadap pelaku dan perlindungan warga sipil. Jika pola ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap kepolisian semakin runtuh,” ujarnya.

Desakan investigasi independen
Menyikapi berbagai kejanggalan tersebut, KNPI Halteng mendesak Divisi Propam Polri, Komnas HAM, dan Kompolnas untuk segera turun ke lapangan melakukan investigasi independen.

Polda Maluku Utara diminta menghentikan narasi yang belum terbukti dan kembali fokus pada pembuktian ilmiah serta penanganan barang bukti fisik guna mengungkap pelaku sesungguhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *