Berita  

Beri Insentif Warga Kurang Mampu, Bapenda Halteng Sosialisasi Pembebasan BPHTB

WEDA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Kepala Bapenda Halteng, Ukfan Razak, menyampaikan pemberian insentif ini merupakan kebijakan Pemkab Halmahera Tengah untuk meringankan beban warga berpenghasilan rendah dalam mengurus kepemilikan tanah dan bangunan.

“Sosialisasi Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 4 Tahun 2025 ini tentang pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di seluruh wilayah Kabupaten Halmahera Tengah,” ujar Ukfan Razak.

Lebih lanjut, Kepala Bapenda menjelaskan, keberhasilan suatu kebijakan tidak hanya ditentukan oleh adanya peraturan, melainkan juga sejauh mana peraturan tersebut dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak.

“Oleh sebab itu, melalui kegiatan sosialisasi ini, kami dari Bapenda berharap dapat terbangun kesamaan pemahaman antara Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, tokoh masyarakat, dan masyarakat luas, sehingga pelaksanaan Peraturan Bupati ini dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat sesuai tujuan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Sosialisasi dilakukan secara bertahap. Tahap pertama mencakup wilayah Weda, Weda Timur, Weda Utara, Weda Tengah, dan Weda Selatan. Selanjutnya, sosialisasi akan menyasar wilayah Kecamatan Patani hingga Kepulauan Gebe.

“Intinya, ini adalah insentif dari Bupati bagi masyarakat Halmahera Tengah yang berpenghasilan rendah,” ucapnya.

Kegiatan ini melibatkan instansi terkait agar pemanfaatan kebijakan tepat sasaran. Dinas Sosial bertugas menyusun data kelompok masyarakat sesuai desil, sedangkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman memverifikasi data perumahan dan pertanahan yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan pembebasan BPHTB secara gratis.

Dengan adanya kebijakan ini, warga berpenghasilan rendah diharapkan dapat mengurus sertifikat dan kepemilikan tanah tanpa terbebani biaya BPHTB, sehingga kepastian hukum atas aset milik masyarakat semakin terjamin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *