Berita  

Diduga Jual Tongkang Tanpa Sepengetahuan Pemilik, PARADE Malut Desak Bupati Copot Kades Laigoma

HALSEL – Dugaan penjualan sebuah tongkang milik warga asal Bitung, Sulawesi Utara, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemiliknya kini menuai sorotan publik. Persoalan tersebut menyeret nama Kepala Desa Laigoma, Kecamatan Kayoa, Halmahera Selatan, Samsul Marwa.

Direktur Pergerakan Aktivis Demokrasi (PARADE) Maluku Utara, Sahmar M. Zen, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menelusuri dugaan tersebut secara serius dan tidak berhenti pada informasi awal.

Tak hanya itu, Sahmar juga mendesak Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, mengambil langkah tegas dengan mencopot sementara Kepala Desa Laigoma dari jabatannya selama persoalan tersebut ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan biarkan Kepala Desa Laigoma, Samsul Marwa, memanfaatkan jabatan untuk kepentingan sendiri,” tegas Sahmar, Selasa (29/9/2026).

Menurut Sahmar, langkah tersebut penting untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan dan tidak menimbulkan konflik kepentingan. Ia menegaskan, desakan pencopotan bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk dorongan agar dugaan persoalan tersebut dapat diperiksa secara objektif.

“Ini bukan soal menghakimi siapa yang salah dan siapa yang benar. Yang kami dorong adalah proses hukum yang transparan. Jika memang ada dugaan penyalahgunaan kewenangan, maka harus diperiksa secara terbuka berdasarkan bukti dan aturan hukum,” ujarnya.

Ia juga menilai pemerintah daerah perlu menunjukkan sikap tegas dalam merespons setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa. Tindakan yang transparan diperlukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dan menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa di Halmahera Selatan.

PARADE Maluku Utara menyatakan akan terus mengawal dan memantau perkembangan dugaan perkara tersebut. Mereka meminta Bupati Halsel maupun aparat penegak hukum tidak mengabaikan laporan atau informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Pemerintah daerah harus memastikan seluruh proses berjalan transparan dan profesional. Jangan sampai jabatan pemerintahan desa justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *