Berita  

Serahkan 2 DPO ke Polres Halteng, Pemerintah Desa Kecam Cara Penangkapan Polda Malut

WEDA – Pemerintah Desa di wilayah konflik Banemo–Sipenpopo, Kabupaten Halmahera Tengah, secara resmi menyerahkan dua orang Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Polres Halmahera Tengah, Senin (28/9/2026). Satu orang lainnya masih dalam perjalanan dari Sorong dan dijadwalkan diserahkan Rabu besok.

Di saat yang sama, pihak desa mengecam keras cara penangkapan yang dilakukan Polda Maluku Utara yang dinilai tidak sesuai prosedur serta menimbulkan kerugian bagi warga.

Pernyataan disampaikan Kepala Desa Bobane Indah, Risal Hi Nasir, di halaman Mako Polres Halteng, bertepatan dengan penyerahan dua orang DPO tersebut.

“Hari ini kami datang ke Polres Halteng untuk membuktikan bahwa mereka tidak melarikan diri. Dan yang di Sorong itu rencananya Rabu besok akan kami serahkan juga ke Polres,” tegas Risal.

“Kami sudah berkoordinasi secara intensif dan berpesan agar para pelaku tidak melarikan diri. Kami bertanggung jawab atas mereka. Namun kami dikagetkan dengan penangkapan yang dilakukan Polda Maluku Utara dengan cara yang kami anggap keliru secara prosedural,” ujarnya.

Pihak desa setempat sebelumnya menunggu surat panggilan resmi. Namun, pemberitahuan maupun surat penangkapan tidak pernah diterima. Tindakan penangkapan justru dilakukan sekitar pukul 03.00–04.00 WIT tanpa pemberitahuan sebelumnya, sehingga warga yang tidak mengetahui masalah tersebut ikut terkejut dan bereaksi.

Penggunaan gas air mata juga dinilai berlebihan. Tembakan diarahkan lurus ke arah warga, bukan ke atas, sehingga menyebabkan sejumlah korban luka, serta memicu sesak napas pada balita dan warga lanjut usia. Data sementara mencatat tiga orang mengalami sesak napas, dua balita terdampak, dan empat orang mengalami luka-luka. Semua korban telah dirawat di Puskesmas dan kini sudah kembali ke rumah masing-masing.

“Kami tidak melakukan perlawanan. Namun masyarakat yang tidak tahu-menahu ikut terkejut dan bereaksi. Tembakan tidak ke atas, melainkan lurus ke arah warga. Itulah yang menimbulkan korban,” tegasnya.

Meski demikian, kata Risal, pihak desa tetap menghormati proses hukum dan berkomitmen menyerahkan seluruh pihak yang dicari.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Halmahera Tengah, Bupati, dan Wakil Bupati atas komunikasi yang cepat dan menjaga situasi tetap terkendali. Kami juga berharap proses hukum berjalan transparan, tanpa menimbulkan korban baru atau trauma berkepanjangan di tengah masyarakat,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Desa Banemo, Hamid Ali, mempertanyakan pengerahan ratusan personil aparat gabungan untuk menangkap sejumlah warga yang sebenarnya telah siap hadir secara sukarela.

“Kami sudah berkoordinasi. Kami sudah meminta mereka tidak pergi dan siap bertanggung jawab. Sebelumnya, kami pastikan mereka akan hadir. Jadi tidak perlu mengerahkan aparat gabungan sebanyak itu — ratusan personil hanya untuk menangkap beberapa orang saja. Itu menguras uang negara yang begitu banyak,” tegas Hamid Ali.

Menurutnya, karena warga tersebut memang bagian dari masyarakatnya, pihak desa dapat memanggil dan menyerahkan mereka dengan cara yang jauh lebih sederhana tanpa menimbulkan keributan.

“Cukup datang, sampaikan ke kami, dan kami pastikan mereka hadir. Tidak perlu kekuatan besar yang justru memancing ketegangan,” katanya.

Hamid Ali berharap pimpinan Polda Maluku Utara dapat meninjau kembali cara penanganan kasus serupa ke depannya, agar tidak menimbulkan gesekan di tengah masyarakat. Proses hukum harus tetap berjalan, tetapi dengan pendekatan yang lebih tenang dan tidak membebani negara secara berlebihan.

“Negara sudah memiliki beban yang berat. Tidak perlu mengeluarkan biaya besar dan mengerahkan personil sebanyak itu untuk menangkap beberapa orang yang sebenarnya bersedia hadir. Cukup komunikasikan dengan kami, dan kami serahkan,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan tetap mendukung proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat yang berwenang. Harapannya, ke depannya penyelesaian perkara dapat dilakukan secara transparan, manusiawi, dan tidak menimbulkan trauma baru bagi masyarakat.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus konflik Banemo–Sipenpopo, Kabupaten Halmahera Tengah, terkait perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap korban Silas Jiko.

Dari delapan tersangka tersebut, lima orang berhasil diamankan dalam operasi penangkapan Polda Maluku Utara. Mereka berinisial SJ, KK, MRK, ATJ, dan FU. Dua tersangka yang baru diserahkan hari ini adalah RT dan JS, sedangkan FOM yang berada di Sorong akan menyusul pada Rabu besok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *