Berita  

Raih Miliaran dari Tambang Ilegal, Sekdes Kusubibi Diduga Langgar TPPU, APH Diminta Bertindak

HALSEL – Sekretaris Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat Utara, Nurdin Said diduga terseret dugaan kasus korupsi sekaligus pelanggaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia diduga meraup keuntungan besar dari aktivitas pertambangan tanpa izin yang masih berlangsung di wilayah desanya.

Modus yang diduga dilakukan Nurdin Said adalah menyalahgunakan wewenang selaku pejabat desa dengan mematok kewajiban kepada sekitar 100 pengusaha tambang ilegal untuk menyerahkan masing-masing 60 kijang atau karung hasil tambang kepada Pemerintah Desa melalui dirinya.

Jika dihitung, 60 kijang per hari dikalikan 30 hari mencapai 1.800 kijang dalam sebulan. Apabila setiap kijang berisi sekitar 1 ons emas, maka perolehan tersebut setara dengan 1.800 gram emas yang nilainya mencapai Rp2 miliar per bulan.

“Peran Sekdes Kusubibi dalam mengelola hasil tambang ilegal ini sudah berlangsung dua tahun. Jika dikalikan Rp2 miliar per bulan, maka selama menjabat, Nurdin diduga telah meraup keuntungan sebesar Rp48 miliar,” ungkap Direktur PARADE Maluku Utara, Sahmar M. Zen, kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Sahmar menjelaskan, sebagai pejabat pemerintah, Nurdin dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang karena kekayaan yang diperoleh bersumber dari kegiatan yang melawan hukum. Apabila ia berupaya menyembunyikan, menyamarkan, atau mengalihkan aset tersebut — misalnya dibelikan properti, kendaraan mewah, perhiasan, atau dialirkan melalui perusahaan fiktif — maka perbuatannya memenuhi unsur UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Terdapat dua bentuk: TPPU Aktif, ditujukan bagi pelaku yang menyamarkan asal-usul kekayaannya; dan TPPU Pasif, bagi pihak yang menerima atau menikmati aliran dana yang diketahuinya berasal dari tindak pidana,” jelas Sahmar.

Ia menegaskan, jika aktivitas ini melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara serta penyerobotan lahan negara yang menimbulkan kerugian keuangan negara, kasus ini dapat ditingkatkan menjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Sekdes Kusubibi adalah pejabat pemerintah. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum — Polres Halmahera Selatan, Kejaksaan, hingga PPATK — dapat menggunakan gabungan pasal UU Minerba dan UU TPPU untuk membekukan rekening, menyita uang tunai, serta aset properti yang diduga berasal dari hasil tambang ilegal tersebut,” tegas Sahmar.

PARADE Malut meminta pihak berwenang segera menindaklanjuti dugaan ini secara transparan dan tidak membiarkan kekayaan alam daerah dinikmati secara sepihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *