HALSEL – Tindakan Iksan Kaleserang yang melaporkan tiga pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halmahera Selatan ke Satreskrim Polres setempat mendapat tanggapan tegas.
Ketiga wartawan tersebut adalah Irfandi Kamarullah (tampilnews.com), Rustam Jufri Marsaoly (telusurmalut.com), dan Samuel Ahayate (jarumsatu.com).
Salah satu terlapor, Samuel Ahayate, membenarkan telah menerima panggilan dari penyidik Satreskrim Polres Halsel terkait laporan yang diajukan Iksan Kaleserang.
“Benar, penyidik Pak Gajali sudah mengonfirmasi. Pelapornya adalah Pak Iksan Kaleserang,” kata Samuel kepada Redaksi Segmen, Kamis (8/10/2026).
Samuel menjelaskan laporan itu dipastikan berkaitan dengan pemberitaan soal dugaan keterlibatan Iksan Kaleserang yang juga Ketua KONI Halsel — dalam proses lelang proyek Cathlab/Laboratorium RSUD Labuha. Kasus tersebut sebelumnya sudah dilaporkan ke Satreskrim oleh Ketua Bappilu DPD NasDem Halsel, Haedar.
“Kami memberitakan berdasarkan informasi yang sah untuk kepentingan publik. Jika pelapornya Pak Iksan, maka jelas terkait berita lelang Cathlab RSUD yang dilaporkan Pak Haedar. Kasus itu masih dalam proses penyelidikan,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PWI Halsel, Samsudin Cahlil, meminta aparat penegak hukum tidak terburu-buru memproses laporan tersebut. Ia menegaskan sengketa pemberitaan memiliki jalur penyelesaian tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jangan setiap pemberitaan yang dianggap merugikan langsung dibawa ke kepolisian. Ada mekanisme yang harus dihormati: hak jawab, hak koreksi, hingga penyelesaian melalui Dewan Pers,” tegas Samsudin.
Ia juga mengingatkan adanya Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri yang menempatkan karya jurnalistik sebagai ranah yang dilindungi UU Pers sebagai lex specialis. Sengketa pemberitaan tidak serta-merta dialihkan ke pidana umum maupun UU ITE.
“Kami meminta Kapolres Halsel tidak gegabah menindaklanjuti laporan ini. Kerja jurnalistik harus dibedakan dari tindak pidana biasa. Sengketa pers diselesaikan lewat jalur pers, bukan kepolisian,” tandas Samsudin.
Hingga berita ini diterbitkan, Iksan Kaleserang belum memberikan keterangan terkait alasan pelaporan tersebut. Kasat Reskrim Polres Halsel juga belum memberikan tanggapan resmi.













