TERNATE– Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan MCK fiktif di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate pada Senin, (16/6/2025), menyeret nama mantan Bupati Aliong Mus.
Empat terdakwa, Suprayidno, Hayatuddin Ukasa, M. Rizal, dan Melanton, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Taliabu. Kesaksian tiga saksi, Kepala Inspektorat Gesber Tani, Yaser Daeng Matili (PUPR Taliabu), dan seorang pegawai honorer bernama Hamdani, mengungkapkan sejumlah fakta mengejutkan.
Gesber Tani mengungkapkan bahwa ia mengeluarkan rekomendasi pencairan dana proyek MCK fiktif atas arahan mantan Bupati Aliong Mus, yang disampaikan melalui mantan Kepala BPKAD, Abdul Kader Nur Ali.
“Rekomendasi tersebut dikeluarkan meskipun berkas pengajuan tidak lengkap. Gesber juga menyebutkan proyek ini pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2023, namun penyelidikan selanjutnya tidak diketahui Inspektorat,” ungkapnya.
Yaser Daeng Matili, meski terdaftar sebagai Sekretaris Tim Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), mengaku tidak aktif dan tidak menerima honorarium. Ia juga menyatakan tanda tangan pada dokumen pembayaran 100% proyek dipalsukan.
Hamdani mengaku membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SPP) atas perintah seorang pejabat, meskipun pekerjaan belum dimulai. Dokumen tersebut dibuat untuk perusahaan asal Manado di Kantor BPKAD Taliabu pada 28 Desember 2022.
Saksi Anugrah Priyanto menambahkan kesaksian mengenai penyerahan uang yang mencurigakan di Hotel Sisbel, Manado, yang melibatkan beberapa terdakwa.
Sidang ditunda hingga Senin pekan depan untuk melanjutkan proses pembuktian oleh JPU.













