HALSEL – Kasus pengambilan dan penjualan tanah secara ilegal di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, mengarah pada dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup. Kuat dugaan, aktivitas pengiriman ribuan karung tanah ke Pulau Obi ini didalangi oleh pegawai UPTD Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Halsel berinisial F atau akrab disapa Fajri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, Selasa (28/7/2026), sebanyak 6.000 karung tanah pucuk atau topsoil digali dari Desa Hidayat tanpa dilengkapi perizinan resmi. Tanah itu kemudian dijual untuk dikirim ke Pulau Obi. Sumber menegaskan lahan penggalian itu dikuasai langsung oleh Fajri selaku pegawai KPH.
“Lahan itu milik Pak Fajri, pegawai KPH, kemudian dijual ke pihak rekanan untuk dibawa ke Pulau Obi,” ungkap sumber yang enggan menyebut identitasnya.
Sebagai petugas yang berwenang di bidang pengelolaan hutan, Fajri dinilai seharusnya paham betul bahwa pengambilan tanah dalam jumlah besar untuk tujuan komersial tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Namun dugaan justru ia sengaja memfasilitasi pelegalan pengiriman tanah tersebut.
Direktur PARADE Maluku Utara, Sahmar M. Zen, menegaskan aktivitas ini sangat jelas melanggar peraturan perundang-undangan. Pengambilan tanah skala komersial masuk dalam lingkup kegiatan pertambangan yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, penggalian masif tanpa dokumen lingkungan seperti AMDAL berpotensi merusak ekosistem, memicu erosi hingga tanah longsor.
“Tanah yang diambil di Desa Sumae dan Desa Hidayat sudah jelas bersifat komersial. Sudah pasti membutuhkan izin usaha, AMDAL, serta hak atas tanah yang sah seperti HGB atau HGU,” tegas Sahmar.
Ia menilai sangat mustahil jika instansi terkait seperti DLH maupun KPH tidak mengetahui aktivitas ini, padahal proses penggalian hingga pemuatan di Pelabuhan Kupal berlangsung terang-terangan. Polres Halsel diminta segera turun menyelidiki, mengingat kasus serupa juga pernah terjadi sebelumnya di Desa Sumae namun belum tuntas ditindaklanjuti.
Sementara itu, pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pengangkutan belum selesai. Masih tersisa sekitar 300 karung tanah yang belum diangkut, dan kabarnya sisa muatan tersebut akan digabung dengan sisa tanah dari Desa Sumae.










