HALSEL – Kasus pengambilan dan penjualan tanah lapisan atas atau topsoil secara ilegal di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, semakin mengungkap fakta baru. Kuat dugaan, pelaku utama yang menguasai dan menjual material tersebut adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Halmahera Selatan, Fajri Ahmad.
Fajri diketahui menjabat Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan UPTD KPH Halsel di bawah naungan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara. Sebagai pejabat yang mengurusi tata kelola hutan, ia dinilai sangat memahami aturan, namun justru diduga mengeruk sekitar 6.000 karung tanah topsoil dari lahannya di Desa Hidayat untuk dikirim ke Pulau Obi tanpa izin resmi.
“Lahan itu milik Pak Fajri, pegawai KPH. Kemudian beliau sendiri yang menjual kepada pihak rekanan untuk dibawa ke Pulau Obi,” ungkap sumber terpercaya, Selasa (28/7/2026).
Direktur PARADE Maluku Utara, Sahmar M. Zen, menegaskan perbuatan itu jelas melanggar hukum. Pengambilan tanah dalam skala besar untuk tujuan komersial masuk ranah pertambangan yang diatur UU No. 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Selain itu, pengerukan tanpa AMDAL merusak ekosistem, menghilangkan kesuburan tanah, dan memicu erosi.
“Sudah jelas ini komersial. Harus ada izin usaha, dokumen lingkungan, dan hak guna yang sah. Jika tidak, itu tindak pidana,” tegas Sahmar yang juga putra asli Desa Hidayat.
Ia mendesak Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan segera mengerahkan Satreskrim menyelidiki kasus ini secara tuntas. “Ini sudah kali kedua terjadi. Jika tidak ditindak tegas, kami tidak segan menggelar aksi massa ke Mapolres dalam waktu dekat,” ancamnya.
Saat dikonfirmasi, Fajri Ahmad enggan memberikan penjelasan rinci. “Saya mau klarifikasi, tapi sudahlah. Takut wartawan lain tersinggung,” ucapnya singkat.
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas belum selesai. Masih tersisa sekitar 300 karung di lokasi galian dan tumpukan serupa di belakang rumah Fajri yang diduga akan digabung dengan sisa tanah dari Desa Sumae untuk diangkut kemudian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait.










