Berita  

PARADE Desak Pemkab Halsel Segera Percepatan Izin WPR Tambang Emas Desa Kusubibi

HALSEL – Organisasi PARADE Maluku Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera mempercepat proses pengurusan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat.

Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur PARADE Maluku Utara, Sahmar M. Zen, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (30/7/2026).

Sahmar menjelaskan, di sejumlah titik tambang emas yang ada di Pulau Bacan, lokasi di Desa Kusubibi saat ini menjadi yang paling potensial dan mampu menyerap banyak tenaga kerja lokal.

“Secara ekonomi, sebagian besar warga di sana menggantungkan hidupnya dari aktivitas tambang emas di Kusubibi. Oleh karena itu, Pemkab Halsel melalui dinas teknis harus berperan aktif memperlancar administrasi pengurusan izin WPR maupun IPR,” ujar Sahmar.

Ia juga meminta jajaran Polres Halsel dalam melakukan penindakan hukum turut mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat setempat, mengingat perekonomian warga sangat bergantung pada sektor tersebut.

“Penindakan hukum tetap harus dilakukan, namun juga harus melihat kondisi kehidupan ekonomi masyarakat di sana,” tegasnya.

Sahmar menegaskan, pihaknya tetap sepakat bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tidak dibenarkan. Namun, pemerintah daerah harus menghadirkan solusi nyata agar masyarakat dapat beraktivitas secara legal tanpa rasa takut dikriminalisasi.

“Kita sepakat tambang ilegal itu tidak boleh. Tapi penghidupan warga di lokasi tambang juga harus menjadi perhatian. Aktivitas tambang di Kusubibi sudah banyak memberikan manfaat, baik bagi warga setempat maupun masyarakat Maluku Utara secara umum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *