Pemda Halteng dan BPN Malut Bersinergi Percepatan Sertifikasi Tanah dan Pengamanan Aset Daerah

WEDA – Pemerintah Daerah Halmahera Tengah (Halteng) bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Utara untuk mempercepat proses sertifikasi tanah dan mengamankan aset daerah.

Dalam pertemuan itu, Bupati Ikram M. Sangadji didampingi Wakil Bupati Ahlan Djumadil dan Kepala BPN Maluku Utara membahas pentingnya koordinasi yang efektif guna memastikan aset daerah yang belum bersertifikat bisa segera diamankan.

Kepala Kantor Wilayah BPN Maluku Utara, Lalu Harisandi, menekankan perlunya Pemda Halteng segera memproses sertifikasi seluruh aset yang dimiliki. “Langkah ini dianggap krusial demi menjaga aset negara dan mewujudkan administrasi pertanahan yang tertib,” katanya.

Menurutnya, Halmahera Tengah menargetkan diri sebagai “Kabupaten Lengkap” pada tahun 2026. Artinya, seluruh bidang tanah di wilayah ini sudah terpetakan dan memiliki sertifikat. “Program ini juga menyasar tempat-tempat ibadah yang selama ini menjadi perhatian karena legalitas tanahnya belum jelas,” ucapnya.

Selain itu, BPN Maluku Utara turut mendukung program Sekolah Rakyat yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang masalah pertanahan. BPN juga menyoroti pentingnya penyediaan rumah bagi penerima manfaat program PTSL, serta perlindungan bagi masyarakat lokal di tengah perkembangan kawasan industri di Weda Tengah.

“Kami mendorong agar seluruh aset milik Pemda segera diproses sertifikasinya. Ini bagian dari upaya menjaga aset negara dan mendukung tertib administrasi pertanahan,” jelasnya.

“Kolaborasi ini diharapkan menjadi fondasi yang kuat untuk pembangunan daerah yang berlandaskan kepastian hukum pertanahan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *