HALSEL – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kaputusang, Kabupaten Halmahera Selatan, semakin marak dan terkesan luput dari pengawasan serta penindakan aparat. Padahal lokasi berada di wilayah yang mudah dijangkau, namun praktik ilegal ini justru berjalan secara terbuka tanpa hambatan berarti.
Warga melaporkan penggunaan peralatan berat seperti mesin dompeng dan penyedot material di aliran sungai sudah menjadi pemandangan biasa. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mendalam terkait kerusakan ekosistem sungai, pencemaran air, serta potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
Kekecewaan publik memuncak manakala beredar isu keterlibatan oknum Kepala Desa setempat dalam aktivitas tersebut, namun hingga saat ini belum ada langkah hukum yang tegas dan nyata.
“Sudah lama berjalan, tapi tidak pernah benar-benar ditindak. Publik jadi bertanya-tanya, ada apa sebenarnya?” ungkap warga.
Masyarakat pun mendesak Kapolda Maluku Utara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Halmahera Selatan. Penegakan hukum dinilai belum berjalan optimal, bahkan terkesan membiarkan pelanggaran terjadi secara terang-terangan.
Secara ketentuan, aktivitas PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Publik menuntut aparat menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang jabatan. Jika terbukti ada oknum yang terlibat atau sengaja membiarkan, maka harus diusut secara transparan dan profesional.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait penanganan kasus ini. Masyarakat menanti tindakan nyata agar kerusakan lingkungan segera dihentikan dan kepercayaan terhadap penegakan hukum dapat dipulihkan kembali.












