Masdar Hi. Ahmad
Guru SMA Negeri 12 Kota Tidore Kepulauan
“Anak-anak hidup dan tumbuh sesuai kodratnya sendiri. Pendidik hanya dapat merawat dan menuntun tumbuhnya kodrat itu.” Ki Hajar Dewantara
Pendidikan merupakan salah satu jalan utama untuk mengubah masa depan seseorang dan menentukan arah kemajuan sebuah bangsa. Melalui pendidikan, anak-anak belajar mengenal dunia, membangun karakter, mengembangkan kemampuan berpikir, dan mempersiapkan diri untuk menghadapi berbagai tantangan kehidupan. Oleh sebab itu, setiap kebijakan yang menyangkut proses belajar peserta didik harus dipertimbangkan secara matang karena dampaknya tidak hanya dirasakan di ruang kelas, tetapi juga oleh keluarga, masyarakat, dan masa depan bangsa.
Belakangan ini, masyarakat pendidikan Indonesia kembali dihadapkan pada sebuah wacana yang menarik perhatian, yaitu kemungkinan diterapkannya kebijakan bahwa murid tidak lagi otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027. Wacana ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha.
Sekilas, gagasan ini tampak sederhana. Murid yang memenuhi persyaratan dapat naik kelas, sedangkan murid yang belum memenuhi persyaratan mungkin harus mengulang. Akan tetapi, jika dicermati lebih mendalam, persoalan ini menyimpan pertanyaan yang jauh lebih besar: apakah tidak naik kelas benar-benar menjadi jalan untuk meningkatkan mutu pendidikan, atau justru berisiko menambah beban bagi anak-anak yang sebenarnya membutuhkan pertolongan dari sistem pendidikan?
Pertanyaan ini penting karena kemampuan belajar seorang anak tidak terbentuk hanya dari kemauan dan kedisiplinan pribadi. Perkembangan anak juga dipengaruhi oleh kualitas pengajaran, ketersediaan buku, kondisi keluarga, lingkungan sosial, fasilitas sekolah, kesehatan, serta dukungan yang diberikan oleh guru dan orang tua.
Dengan keadaan yang beragam tersebut, apakah adil apabila seluruh persoalan pembelajaran diselesaikan hanya dengan menentukan siapa yang naik kelas dan siapa yang tidak?
Di sisi lain, kita juga tidak boleh mengabaikan kenyataan bahwa kenaikan kelas tanpa penguasaan kompetensi dapat menimbulkan masalah. Murid yang belum mampu membaca dengan baik, misalnya, akan menghadapi kesulitan ketika harus memahami materi yang semakin kompleks. Murid yang belum menguasai kemampuan berhitung dasar dapat mengalami hambatan ketika mempelajari matematika pada tingkat berikutnya.
Dengan demikian, wacana ini tidak seharusnya dipandang secara hitam putih. Tidak cukup hanya mengatakan bahwa kebijakan tidak naik kelas merupakan langkah yang baik, tetapi juga tidak tepat jika langsung menolaknya tanpa mempertimbangkan persoalan mutu pembelajaran yang ingin diperbaiki.
Yang perlu dilakukan adalah membahas kebijakan ini secara kritis, melihat dampak positif dan negatifnya, serta merumuskan solusi yang dapat menjamin bahwa kepentingan terbaik anak tetap menjadi prioritas.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan bahwa pentingnya membangun kebiasaan rajin belajar, kesiapan berkompetisi, dan ketangguhan peserta didik. Ia menyoroti kekhawatiran bahwa murid dapat merasa rajin atau malas belajar sama saja apabila hasil akhirnya selalu berupa kenaikan kelas. Namun, ia juga menegaskan perlunya kajian akademik sebelum kebijakan diterapkan.
Pembedaan ini penting agar masyarakat tidak terjebak dalam kesalahpahaman. Wacana tidak otomatis naik kelas tidak sama dengan kebijakan yang sengaja ingin membuat sebanyak mungkin murid mengulang. Tujuan yang dinyatakan pemerintah adalah memastikan bahwa murid memperoleh kompetensi yang dibutuhkan sebelum melanjutkan pembelajaran.
Namun, niat yang baik tidak selalu menjamin hasil yang baik. Keberhasilan kebijakan bergantung pada bagaimana aturan disusun, bagaimana guru melaksanakannya, bagaimana murid didampingi, dan bagaimana pemerintah memperbaiki kelemahan sistem pendidikan.
Jika kebijakan hanya berfokus pada penetapan nilai dan keputusan tinggal kelas, persoalan pembelajaran mungkin tidak terselesaikan. Akan tetapi, jika kebijakan disertai evaluasi yang teratur, remedial yang bermutu, pelatihan guru, dan dukungan bagi sekolah yang mengalami keterbatasan, perubahan tersebut berpotensi menjadi bagian dari perbaikan pendidikan.
Karena itu, masyarakat perlu mengawasi bukan hanya keputusan akhir pemerintah, melainkan juga proses.
Ada pandangan yang berbeda dari Ubaid Matraji yang juga Koordinator Nasional Jaringan Pemantauan Pendidikan Indonesia atau JPPI. Menurut dia pemerintah perlu mempertimbangkan kembali wacana tidak otomatis naik kelas jika persoalan mendasar dalam sistem pendidikan belum dibenahi. Ia menyoroti kualitas pembelajaran, kurikulum, kompetensi guru, dan ketimpangan kesempatan belajar yang dapat memengaruhi kemampuan murid.
Ubaid mempertanyakan siapa yang seharusnya bertanggung jawab ketika seorang anak belum menguasai kemampuan dasar, seperti membaca. Apakah persoalan itu semata-mata terletak pada anak, atau kah terdapat kelemahan dalam metode pengajaran dan sistem pembelajaran? Ia juga mengingatkan bahwa murid dari keluarga yang mampu membayar kursus tambahan dapat memiliki kesempatan lebih besar dibandingkan anak yang hanya mengandalkan pembelajaran di sekolah.
Jika sekolah tidak memberikan pendampingan yang memadai kepada murid maka murid akan menghadapi kesulitan yang lebih besar. Apabila kemudian ia tidak naik kelas, kita perlu bertanya apakah keputusan tersebut benar-benar mencerminkan kemampuannya atau juga menunjukkan kegagalan layanan pendidikan yang diterimanya.
Murid memang memiliki tanggung jawab untuk belajar. Namun, pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk menyediakan pendidikan yang berkualitas. Guru perlu didukung agar mampu mengajar dengan baik, sekolah membutuhkan fasilitas yang memadai, dan murid yang mengalami kesulitan perlu memperoleh bantuan.
Jika unsur-unsur tersebut belum diperbaiki, kebijakan tidak naik kelas berpotensi memberikan beban yang tidak seimbang kepada anak-anak yang paling rentan.
Dari pandangan Ubaid, kita memperoleh pelajaran bahwa peningkatan mutu pendidikan harus dimulai dengan memperbaiki sistem pembelajaran, bukan hanya memperketat hasil akhirnya.
Dari kedua pandangan di atas ini dapat dipertemukan dalam satu prinsip yaitu standar belajar harus jelas, proses penilaian harus adil, dan tanggung jawab pendidikan harus dipikul bersama.
Murid tidak boleh dibiarkan mengabaikan kewajibannya. Namun, guru tidak boleh dibiarkan bekerja tanpa dukungan. Orang tua tidak boleh hanya menerima keputusan akhir tanpa penjelasan. Pemerintah juga tidak boleh menganggap perubahan aturan sebagai pengganti perbaikan kualitas pembelajaran.
Kebijakan kenaikan kelas yang baik harus memastikan bahwa murid yang belum mencapai kompetensi memperoleh bantuan, sementara murid yang telah mencapai kompetensi dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan yang tidak perlu.
Setiap kebijakan yang dilakukan sudah pasti tidak terlepas dari nilai positif dan negatifnya namun semua itu butuh proses yang matang untuk mengeluarkan kebijakan agar tidak membebani murid, guru dan orang tua.
Penulis menilai, jika diterapkan dengan persiapan yang matang, kebijakan tidak otomatis naik kelas dapat memberikan sejumlah manfaat diantaranya, meningkatnya motivasi belajar murid baik itu di sekolah dan di rumah, memperkuat kualitas evaluasi dan mendorong perbaikan metode pengajaran.
Namun jika ini dilihat dari sisi negatifnya adalah ada tekanan psikologis dan hilangnya kepercayaan diri, maka akan memperbanyak murid yang tidak melanjutkan sekolah alias putus sekolah. Hal-hal seperti inilah pemerintah harus lebih tegas lagi melihat sebuah realita.
Berdasarkan berbagai pertimbangan di atas, penulis berpandangan bahwa pemerintah perlu mengutamakan penguatan sistem pembelajaran sebelum menjadikan tidak naik kelas sebagai instrumen utama untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Pertama, pemerintah perlu meluruskan pemahaman masyarakat bahwa kenaikan kelas bukan sekadar proses otomatis. Sekolah sudah memiliki mekanisme penilaian, sehingga fokus kebijakan sebaiknya diarahkan pada penerapan mekanisme tersebut secara konsisten dan adil.
Kedua, pemerintah harus memastikan bahwa setiap murid yang belum mencapai kompetensi memperoleh bantuan nyata. Tidak naik kelas hanya dapat dipertimbangkan setelah sekolah melakukan evaluasi yang layak, memberikan remedial, berkomunikasi dengan keluarga, dan memeriksa perkembangan murid.
Ketiga, pemerintah harus memperhatikan kesenjangan kualitas sekolah. Standar pembelajaran perlu disertai upaya pemerataan guru, fasilitas, bahan ajar, dan dukungan belajar.
Keempat, kebijakan harus menjaga keseimbangan antara ketegasan dan kepedulian. Murid perlu bertanggung jawab atas proses belajarnya, tetapi sekolah dan pemerintah juga harus bertanggung jawab atas kualitas layanan pendidikan yang mereka sediakan.
Kelima, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka apakah perubahan yang disiapkan merupakan penguatan mekanisme yang sudah ada atau perubahan aturan yang lebih mendasar. Kejelasan ini penting agar masyarakat tidak salah memahami tujuan kebijakan dan agar guru tidak menghadapi ketidakpastian ketika melaksanakannya.
Perbaikan pendidikan tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah pusat. Sekolah, guru, dan orang tua memiliki peran yang saling melengkapi.
Sekolah perlu membangun sistem pemantauan perkembangan belajar yang teratur, memastikan remedial berjalan, dan membuat keputusan kenaikan kelas secara transparan.
Guru perlu mengenali kebutuhan murid, memberikan umpan balik yang jelas, serta menggunakan metode pengajaran yang beragam. Jika seorang murid mengalami kesulitan, guru perlu mencari penyebab dan merencanakan bantuan yang sesuai.
Orang tua perlu menjalin komunikasi dengan sekolah, membangun kebiasaan belajar di rumah, serta mendampingi anak ketika mengalami kesulitan. Mereka juga perlu menghindari mempermalukan anak atau membandingkannya dengan saudara dan teman.
Murid perlu belajar bertanggung jawab, berusaha secara konsisten, berani bertanya, dan bersedia memperbaiki kesalahan. Mereka juga harus mengetahui bahwa meminta bantuan bukanlah tanda kelemahan.
Semua pihak perlu memahami bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Keberhasilan tidak dapat dibangun hanya dengan menuntut murid bekerja lebih keras, tetapi juga tidak akan tercapai apabila murid tidak didorong untuk menjalankan tanggung jawabnya.
Pendidikan Harus Tegas dalam Standar, Adil dalam Proses, dan Manusiawi dalam Keputusan
Wacana tidak otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027 merupakan momentum penting bagi dunia pendidikan Indonesia untuk meninjau kembali bagaimana keberhasilan belajar dinilai dan bagaimana kesulitan belajar ditangani.
Abdul Mu’ti mengangkat pentingnya membangun kebiasaan belajar, kedisiplinan, dan ketangguhan. Ubaid Matraji menyoroti perlunya memperbaiki sistem pendidikan agar murid tidak menanggung akibat dari kelemahan layanan pembelajaran yang seharusnya menjadi tanggung jawab bersama.
Dari kedua pandangan tersebut, kita dapat memahami bahwa persoalan kenaikan kelas tidak cukup diselesaikan melalui perubahan aturan administratif. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa pembelajaran benar-benar berlangsung dengan baik dan setiap anak memperoleh kesempatan yang adil untuk mengembangkan kemampuannya.
Kita tidak boleh mengabaikan pentingnya standar akademik. Murid yang belum menguasai kemampuan dasar memang membutuhkan perhatian serius sebelum melanjutkan ke tingkat pembelajaran yang lebih kompleks. Namun, kita juga tidak boleh menjadikan tinggal kelas sebagai solusi tunggal bagi setiap kesulitan belajar.
Jika seorang anak belum mampu membaca, sekolah perlu memeriksa apa yang belum dipahami dan memberikan bantuan yang sesuai. Jika seorang murid kesulitan berhitung, guru perlu mencari pendekatan yang lebih efektif. Jika fasilitas sekolah terbatas, pemerintah harus berupaya memperbaikinya. Jika keluarga mengalami kesulitan mendampingi anak, sekolah perlu membangun komunikasi dan dukungan yang lebih kuat.
Dengan demikian, tanggung jawab tidak hanya diletakkan pada murid, tetapi dibagi secara adil kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pendidikan.
Bagi saya, keberhasilan kebijakan tahun 2027 seharusnya tidak diukur dari banyaknya murid yang tidak naik kelas. Ukuran yang lebih penting adalah apakah semakin banyak anak yang mampu membaca dengan baik, memahami matematika, berpikir kritis, membangun karakter, dan mengembangkan potensi dirinya.
Pemerintah perlu berani menetapkan standar, tetapi juga harus berani mengevaluasi sistem pendidikan. Guru perlu bersikap tegas, tetapi tetap memberikan pendampingan. Orang tua perlu menuntut tanggung jawab, tetapi juga memberikan dukungan emosional. Murid perlu berusaha dengan sungguh-sungguh, tetapi harus memperoleh kesempatan belajar yang layak.
Pada akhirnya, tidak naik kelas bukanlah tujuan pendidikan. Tujuan pendidikan adalah membantu anak bertumbuh, memperoleh pengetahuan, mengembangkan keterampilan, dan mempersiapkan diri untuk menjalani kehidupan dengan lebih baik.
Pendidikan yang bermutu bukanlah pendidikan yang sekadar menaikkan semua murid tanpa memperhatikan kemampuan mereka. Namun, pendidikan yang bermutu juga bukan pendidikan yang merasa berhasil karena dapat membuat murid mengulang kelas. Pendidikan yang bermutu adalah pendidikan yang menetapkan standar yang jelas, menilai secara adil, memperbaiki kelemahan pembelajaran, dan memberikan setiap anak kesempatan nyata untuk berhasil.
Karena itu, sebelum pemerintah mengambil keputusan final mengenai wacana kenaikan kelas pada tahun 2027, satu pertanyaan mendasar perlu dijawab: sudahkah kita menyediakan sistem pembelajaran yang memungkinkan setiap anak mencapai standar yang kita tuntut darinya?
Jika jawabannya belum, maka memperbaiki sistem tersebut harus menjadi prioritas.
Jangan sampai kita terlalu sibuk membicarakan siapa yang layak naik kelas, sementara kita melupakan tanggung jawab yang lebih besar, yaitu memastikan bahwa sekolah benar-benar menjadi tempat bagi setiap anak untuk belajar dan berkembang.
Masa depan pendidikan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh seberapa tegas pemerintah membuat aturan, tetapi juga oleh seberapa adil, bijaksana, dan bertanggung jawab aturan tersebut dilaksanakan.
Sebab, anak-anak bukan sekadar angka dalam laporan pendidikan. Mereka adalah manusia yang sedang bertumbuh, keluarga yang menaruh harapan, dan generasi yang kelak menentukan masa depan bangsa.





