Berita  

Pemkab Halmahera Tengah Berikan Pembebasan PBB Selama 2 Tahun untuk Warga Sibenpopo

WEDA – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah terus berupaya maksimal dalam proses pemulihan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat pasca terjadinya konflik di wilayah Sibenpopo.

Salah satu langkah nyata yang diambil adalah menerbitkan kebijakan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama dua tahun berturut-turut.

Pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan membebaskan pembayaran PBB P2 selama 2 tahun, yaitu untuk tahun 2026 dan 2027.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Halmahera Tengah, Moh. Fitra U. Ali, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian serius pemerintah daerah terhadap kesulitan yang dialami warga.

“Keputusan ini kami ambil untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan. Dengan adanya pembebasan ini, dana yang seharusnya digunakan untuk membayar pajak dapat dialihkan untuk kebutuhan lain,” ujar Fitra.

Lebih lanjut disampaikan Fitra, kebijakan ini juga merupakan prioritas dalam agenda pemulihan pasca konflik. Selain pembebasan PBB, langkah ini juga diharapkan dapat menciptakan rasa aman, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Sibenpopo agar dapat kembali beraktivitas seperti sedia kala.

“Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan ini dengan sebaik-baiknya untuk mempercepat proses pemulihan dan meningkatkan taraf hidup mereka di masa depan. Pemerintah juga memastikan akan terus memantau perkembangan kondisi di lapangan dan siap memberikan dukungan lainnya yang diperlukan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *