HALSEL – Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif (Disparbudekraf) Kabupaten Halmahera Selatan, Ali Dano Hasan, terancam dicopot dari jabatannya apabila terbukti melanggar kode etik maupun ketentuan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pernyataan ini disampaikan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin, saat menerima perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halsel yang menggelar aksi damai bertajuk “Save Kebebasan Pers dan Keterbukaan Informasi Publik” di halaman Kantor Bupati, Selasa (4/8/2026).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas pernyataan Ali Dano Hasan yang dinilai memihak pengelola Kusu Island Resort dan seolah menghalangi kebebasan pers, sehingga memicu penurunan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keterbukaan informasi.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wabup Helmi menegaskan pemerintah akan memproses persoalan ini secara objektif dan sesuai aturan yang berlaku.
“Persoalan ini akan kami sampaikan terlebih dahulu kepada Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, kemudian dilakukan pemeriksaan yang melibatkan pihak berwenang dalam penilaian kode etik. Jika terbukti melanggar, sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan pencopotan dari jabatan,” tegasnya.
Ia menegaskan tidak akan ada keputusan yang diambil tanpa melalui proses verifikasi yang mendalam. “Semua berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak ada keputusan sepihak tanpa pemeriksaan. Keputusan akhir sepenuhnya berada pada kewenangan Bupati,” pungkasnya.












