Dugaan TPPO, Ditreskrimum Polda Malut Amankan Puluhan Lady Companion di Halsel
HALSEL — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara mengamankan puluhan Lady Companion (LC) dalam operasi mendadak di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Jumat (11/9/2026). Kegiatan ini terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sebanyak 46 perempuan diamankan dan dibawa untuk dimintai keterangan. Operasi menyasar Kafe Fortune, Hoox, Bunga, serta kawasan Low 1 dan Low 2.
Penyidik Ditreskrimum Polda Malut, AKP Joe Ananda Putra Sianipar, S.Tr.K., S.I.K., menyatakan kegiatan ini dilaksanakan sesuai surat perintah dari Ditreskrimum guna menelusuri adanya atau tidaknya unsur TPPO di tempat-tempat tersebut.
“Hari ini kami melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap seluruh tempat hiburan yang ada di Bacan,” ujar Joe.
Namun, operasi berlangsung tanpa sepengetahuan Polres Halmahera Selatan maupun Satpol PP setempat. Kedua instansi mengaku tidak menerima pemberitahuan maupun koordinasi sebelumnya.
Kasi Humas Polres Halsel, Iptu Hermansyah, menyatakan: “Saya tidak mengetahui apa yang dilakukan.”
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Halsel, Irfan Zam Zam, juga menegaskan penertiban tempat hiburan seyogianya dikoordinasikan dengan pemerintah daerah.
“Kalaupun ada surat pemberitahuan atau imbauan, pasti ada perintah dari pemerintah daerah,” katanya.
Hingga kini, Polda Malut belum menjelaskan apakah surat perintah tersebut mencakup pemberitahuan kepada unsur kewilayahan maupun pemerintah daerah. Pemeriksaan terhadap 46 LC masih berlangsung; mereka berstatus sebagai pihak yang dimintai keterangan, belum dinyatakan tersangka.
Publik menantikan penjelasan resmi terkait dasar hukum operasi, alasan tidak melibatkan instansi setempat, serta hasil akhir pemeriksaan.














