Optimalisasi PAD, Pemda Halsel Mulai Rancang Retribusi Parkir di Lingkungan Rumah Sakit

HALSEL – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan mulai mengkaji rencana penerapan retribusi parkir di lingkungan rumah sakit. Langkah ini diambil untuk menata ketertiban aktivitas parkir sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rencana tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Halsel, Dr. Abdillah Kamarullah, saat ditemui awak media di Kantor Bupati Halsel, Rabu (23/9/2026).

Menurut Abdillah, pengelolaan parkir perlu ditata agar lebih tertib dan terkelola secara transparan. Jika diterapkan, seluruh proses akan diatur melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, mulai dari tata cara pemungutan hingga pelaporan.

“Ada SOP-nya. Ada laporan harian, mingguan, sampai laporan bulanan,” ujarnya.

Sistem pelaporan berkala dipastikan agar setiap penerimaan tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan. Retribusi ini diharapkan turut menambah penerimaan daerah, meski besaran tarif, target, serta mekanisme pemungutan belum ditetapkan.

Pemda tengah mempertimbangkan dua model pengelolaan: dikelola langsung oleh pemerintah daerah atau bekerja sama dengan pihak ketiga. Mekanisme nantinya akan disesuaikan dengan status dan kewenangan rumah sakit agar memiliki dasar hukum yang kuat.

Tim terkait telah turun ke lapangan untuk meninjau langsung kondisi lokasi parkir. Hasil peninjauan menjadi bahan penentuan model yang paling tepat.

Hingga saat ini, belum ditetapkan kapan kebijakan mulai berlaku, berapa tarif yang dikenakan, serta siapa yang menjadi pengelola. Masyarakat menantikan kejelasan aturan sebelum pungutan resmi diberlakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *