Oleh: Muhammad Saleh Nijar
(Anggota Komisi III DPRD Halsel)
Kabupaten Halmahera Selatan sedang menghadapi persoalan serius yang tidak boleh lagi dipandang sebagai masalah rumah tangga semata. Kekerasan terhadap perempuan dan anak telah menjadi persoalan sosial, hukum, kemanusiaan, sekaligus persoalan pembangunan daerah.
Data yang disampaikan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Halsel menunjukkan bahwa sepanjang Januari–Agustus 2026 terdapat 55 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan.
Dari jumlah tersebut, 30 kasus merupakan kekerasan seksual terhadap anak dan 25 kasus lainnya berupa kekerasan fisik terhadap perempuan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Angka tersebut seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan di Halmahera Selatan.
Namun kita juga harus berhati-hati membaca angka tersebut, jumlah kasus yang tercatat bukan berarti seluruh kekerasan yang terjadi telah terlaporkan. Dalam banyak kasus, korban atau keluarga korban masih menghadapi rasa takut, tekanan sosial, stigma, ketergantungan ekonomi, bahkan kekhawatiran terhadap konsekuensi apabila kasus dibawa ke ranah hukum. Karena itu, 55 kasus bukan sekadar angka statistik. Dibalik setiap angka ada manusia, ada anak yang kehilangan rasa aman, ada perempuan yang mengalami trauma, dan ada keluarga yang membutuhkan perlindungan serta keadilan.
Kita tidak boleh membangun sistem perlindungan hanya setelah terjadi kekerasan. Pemerintah daerah harus bergerak lebih jauh dari sekadar menerima laporan dan melakukan pendampingan setelah jatuh korban. Pencegahan harus dimulai dari desa, keluarga, sekolah, tempat ibadah, lingkungan masyarakat hingga ruang digital. Pendidikan tentang perlindungan anak, pengawasan terhadap lingkungan pergaulan anak, edukasi bagi orang tua, penguatan peran guru dan tokoh masyarakat, serta keberanian masyarakat untuk melaporkan dugaan kekerasan harus menjadi bagian dari gerakan bersama.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan sendiri telah menyatakan pentingnya memperkuat pencegahan, edukasi, perlindungan dan penanganan dengan melibatkan OPD, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan elemen masyarakat lainnya. Pernyataan pemerintah ini harus diterjemahkan menjadi kebijakan nyata bukan sekadar pernyataan.
Tantangan Daerah Kepulauan
Halmahera Selatan memiliki karakter geografis kepulauan. Kondisi ini membuat akses terhadap pelayanan perlindungan perempuan dan anak tidak sama antara masyarakat di pusat pemerintahan dengan masyarakat di pulau-pulau dan desa-desa yang jauh. Karena itu, membangun perlindungan perempuan dan anak tidak cukup dengan menunggu korban datang ke kantor pemerintah dan kantor Kepolisian.
Negara harus hadir mendekati korban, maka pembentukan posko pengaduan di desa-desa, terutama wilayah yang jauh dari akses pemerintahan dan aparat penegak hukum, merupakan salah satu langkah yang perlu diperkuat dan diawasi pelaksanaannya. Posko tersebut jangan hanya menjadi tempat menerima pengaduan. Ia harus terhubung dengan mekanisme pendampingan hukum, layanan kesehatan, psikologis, perlindungan sementara, kepolisian, pemerintah desa dan lembaga terkait.
DPRD Harus Memastikan Kebijakan Berjalan
Persoalan ini juga menjadi tanggung jawab DPRD. Fungsi pengawasan tidak berhenti pada rapat atau mendengarkan laporan OPD. DPRD perlu memastikan beberapa faktor. Pertama, apakah anggaran perlindungan perempuan dan anak sudah memadai? Kedua, apakah UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak memiliki SDM, fasilitas dan dukungan operasional yang cukup? Ketiga, bagaimana mekanisme penanganan korban di wilayah kepulauan yang jauh dari ibu kota kabupaten? Keempat, berapa banyak kasus yang telah mendapatkan pendampingan hukum dan pemulihan? Kelima, bagaimana koordinasi antara DP3AKB, kepolisian, kejaksaan, rumah sakit, pemerintah desa, sekolah dan lembaga masyarakat? Dan yang tidak kalah penting yaitu apakah setiap desa telah memiliki mekanisme pencegahan dan pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak? Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab dengan data dan ukuran kinerja yang jelas.
Saatnya Memperkuat Perda dan Sistem Perlindungan
Halmahera Selatan membutuhkan sistem perlindungan yang kuat dan terintegrasi. Jika regulasi daerah masih memiliki kekosongan atau belum mampu menjawab perkembangan persoalan di lapangan, maka pemerintah daerah dan DPRD harus melakukan penguatan regulasi.
Ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak harus mengatur secara tegas mengenai model pencegahan, pelayanan, pendampingan, perlindungan, dan pemulihan. Regulasi harus menjawab kondisi nyata Halmahera Selatan sebagai daerah kepulauan. Model perlindungan perempuan dan anak jangan menggunakan pola perlindungan yang dimulai dari saat terjadinya kasus kemudian menunggu korban melapor barulah pemerintah daerah bertindak. Desain model perlindungan harus dimulai dari hulu hingga ke hilir.
Identifikasi terhadap risiko/mitigasi, pencegahan/edukasi/sosialisasi, deteksi dini, perlindungan, penanganan dan pemulihan serta evaluasi pemberlakuan sistem perlindungan dilakukan secara berkala sehingga sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak terbentuk secara komprehensif dan berkarakter kepulauan.
Di ujung paragraf ini penulis menggugah nurani dan pikiran kita bahwa krisis kekerasan ini tidak akan selesai hanya dengan menambah jumlah laporan atau membentuk posko pengaduan saja, akan tetapi yang paling fundamental adalah perubahan cara pandang dan keberanian kolektif bahwa Halmahera Selatan harus menjadi daerah yang mampu memberikan rasa aman kepada perempuan dan anak, karena indikator keberhasilan pembangunan suatu daerah bukan hanya diukur dari berapa panjang jalan yang dibangun, seberapa besar postur APBD dan bukan pula karena banyaknya program pemerintah daerah, melainkan pembangunan juga diukur dari seberapa aman perempuan dan anak hidup di dalamnya.
