Polres Halteng Ungkap Dugaan Kasus Ganja, Barang Bukti Ditemukan dalam Bungkus Rokok

WEDA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Tengah mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan mengamankan seorang pria di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, pada Minggu (25/10/2026).

Pria berinisial A.K.A.A. alias A tersebut diduga sebagai pemilik paket berisi ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman barang. Dalam pemeriksaan, polisi menemukan satu saset plastik bening kecil berisi ganja dengan berat 1,04 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok merek Country.

Pengungkapan kasus ini dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Halmahera Tengah, IPTU Sunarto Abdullah, S.H., M.H., bersama personel Satresnarkoba setelah menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai paket yang dicurigai berisi narkotika.

Berdasarkan kronologi kejadian, sekitar pukul 11.00 WIT, Kasat Resnarkoba menerima informasi terkait pengiriman paket yang diduga berisi ganja. Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 12.00 WIT, Kasat Resnarkoba memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan petugas jasa pengiriman guna memastikan keberadaan paket tersebut.

Setelah melakukan pemantauan dan koordinasi, petugas memperoleh informasi bahwa paket tersebut telah diambil oleh penerimanya. Polisi kemudian mengamankan seorang pria yang diduga sebagai penerima paket di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat pemeriksaan paket yang disaksikan seorang warga, petugas menemukan satu saset plastik bening kecil berisi ganja dengan berat 1,04 gram. Barang tersebut disimpan di dalam bungkus rokok merek Country.

Selain ganja, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A05 warna hitam, satu bungkus paket pengiriman, dan satu bungkus rokok merek Country.

Berdasarkan keterangan awal, terduga mengakui bahwa barang yang diduga ganja tersebut merupakan miliknya. Ia menyebut memperoleh barang itu dengan cara membeli dari seseorang yang dikenalnya melalui seorang teman. Keterangan tersebut masih didalami penyidik.

Hasil pemeriksaan urine terhadap terduga menunjukkan hasil positif THC. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Saat ini, terduga bersama barang bukti telah diamankan di Polres Halmahera Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Satresnarkoba Polres Halteng juga melakukan sejumlah langkah tindak lanjut, di antaranya pengamanan terduga dan barang bukti, pengiriman barang bukti ke laboratorium untuk pemeriksaan, pelaksanaan gelar perkara, serta pengembangan penyidikan guna menelusuri asal-usul barang tersebut.

Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., melalui Satresnarkoba menegaskan komitmen Polres Halteng untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Polres Halteng turut mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu melindungi generasi muda serta mewujudkan Kabupaten Halmahera Tengah yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *