Berita  

Awal 2026, Pengawasan Minyak Tanah Subsidi di Halsel Diperketat, Pelanggar Bisa Dicabut Ijin

HALSEL– Sebagai upaya memastikan distribusi minyak tanah subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, pengawasan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terus diperketat sejak awal tahun 2026. Langkah ini diambil menyusul maraknya fenomena penjualan komoditas tersebut secara eceran di kios-kios dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Di beberapa kios di Halsel, minyak tanah subsidi kedapatan dijual dengan harga antara Rp10.000 hingga Rp14.000 per liter. Padahal berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 184 Tahun 2022, harga eceran tertinggi untuk wilayah dalam kota Bacan hanya Rp4.000 per liter.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Halmahera Selatan, Ardiani Radjilun, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Rabu (14/1/2026), menegaskan bahwa seluruh pangkalan minyak tanah subsidi di daerah tersebut telah terikat kontrak resmi dengan masing-masing agen penyalur. Oleh karena itu, setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional.

“Saat ini ada tiga agen minyak tanah subsidi yang beroperasi di Halsel, yaitu PT Mitamal Berkah, PT Sinergi, dan PT Babang Raya. Semua pangkalan sudah memiliki kontrak resmi dengan agen masing-masing,” jelas Ardiani.

Ia merinci jumlah pangkalan yang dikelola setiap agen: PT Babang Raya memiliki sekitar 253 pangkalan, PT Sinergi mengelola 90 pangkalan, dan PT Mitamal Berkah menangani 19 pangkalan. Seluruhnya telah mendapatkan kuota penyaluran sesuai kesepakatan kontrak.

“Penyaluran dilakukan sesuai perjanjian. Ada pangkalan yang mendapat jatah 5 ton, ada juga yang hanya 2 ton,” ujarnya.

Ardiani menjelaskan bahwa kuota per pangkalan berbeda-beda antar agen. Untuk PT Sinergi, rata-rata kuota mencapai 5 ton per pangkalan, meskipun sebagian hanya menerima 2 ton. Sementara PT Babang Raya menetapkan kuota maksimal 4 ton dengan batas terendah sekitar 400 liter.

Minyak tanah subsidi ini khusus diperuntukkan bagi ibu rumah tangga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menggunakan kompor minyak tanah. Penyaluran dilakukan secara berjenjang dari agen ke pangkalan, kemudian disalurkan kepada konsumen berdasarkan data terdaftar.

“Kalau kuotanya 5 ton, itu bisa melayani sekitar 200 kepala keluarga dengan jatah 20 liter per KK,” tambahnya.

Disperindagkop Halsel mengakui masih menemukan kasus penjualan minyak tanah subsidi di atas HET, namun pihaknya berkomitmen untuk menelusuri asal-usulnya.

“Kalau kami temukan minyak dijual dengan harga Rp10.000 sampai Rp14.000 per liter dan terbukti berasal dari pangkalan tertentu, kami tidak segan memberikan sanksi. Semua pemilik pangkalan sudah menandatangani pakta integritas dengan pemerintah daerah,” tegas Ardiani.

Untuk memperketat pengawasan, tim dari Disperindagkop bersama bidang terkait telah turun langsung ke lapangan, termasuk wilayah Labuha. Rapat evaluasi dengan pemilik pangkalan juga telah digelar di beberapa desa, salah satunya Desa Hidayat.

“Pengawasan tetap berjalan. Kami terus melakukan pembenahan agar distribusi minyak tanah subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *