Berita  

Diduga Jual Tongkang Tanpa Sepengetahuan Pemilik, PARADE Malut Desak Kapolda Tangkap Kades Laigoma

HALSEL – Dugaan penjualan sebuah tongkang milik warga Bitung, Sulawesi Utara, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemiliknya kini menyeret nama Kepala Desa Laigoma, Kecamatan Kayoa, Halmahera Selatan, Samsul Marwa.

Menyikap persoalan tersebut, Direktur Pergerakan Aktivis Demokrasi (PARADE) Maluku Utara, Sahmar M. Zen, mendesak aparat penegak hukum segera menelusuri dugaan tersebut secara serius dan tidak berhenti pada informasi awal.

Selain itu, Sahmar juga meminta Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, mengambil langkah tegas dengan mencopot sementara Kepala Desa Laigoma dari jabatannya selama persoalan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan biarkan Kepala Desa Laigoma, Samsul Marwa, memanfaatkan jabatan untuk kepentingan sendiri,” tegas Sahmar, Selasa (29/9/2026).

Menurut Sahmar, pencopotan sementara penting dilakukan guna memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan dan bebas dari konflik kepentingan. Ia menegaskan desakan tersebut bukan untuk menghakimi, melainkan agar dugaan persoalan diperiksa secara objektif.

“Ini bukan soal menghakimi siapa yang salah dan siapa yang benar. Yang kami dorong adalah proses hukum yang transparan. Jika memang ada dugaan penyalahgunaan kewenangan, maka harus diperiksa secara terbuka berdasarkan bukti dan aturan hukum,” ujarnya.

Ia juga menilai pemerintah daerah perlu menunjukkan sikap tegas terhadap setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa. Tindakan yang transparan diperlukan agar persoalan serupa tidak terulang dan menjadi pengingat bagi seluruh kepala desa di Halmahera Selatan.

PARADE Maluku Utara menyatakan akan memantau perkembangan perkara ini dan meminta Bupati maupun aparat penegak hukum tidak mengabaikan laporan yang berkembang di masyarakat.

“Pemerintah daerah harus memastikan seluruh proses berjalan transparan dan profesional. Jangan sampai jabatan pemerintahan desa justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *