Berita  

Dorong Kesejahteraan Masyarakat Melalui Tata Kelola Industri Nikel, Pemda Halteng Gandeng Article 33 Indonesia

WEDA– Dengan semangat mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola industri nikel yang berkelanjutan, Pemerintah Daerah Halmahera Tengah melakukan penandatanganan MoU dengan Article 33 Indonesia. Inisiatif ini diharapkan dapat mengubah potensi “kutukan sumber daya” menjadi berkah pembangunan bagi Halmahera Tengah.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Halmahera Tengah, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, para Asisten, serta pimpinan OPD terkait, menandakan komitmen bersama lintas sektor dalam membangun tata kelola industri yang inklusif, transparan, dan berkelanjutan.

Dalam arahannya, Bupati Halmahera Tengah menekankan bahwa hilirisasi nikel harus dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga dari dampak terhadap manusia dan lingkungan. Ia menjelaskan pentingnya penelitian atau survei yang fokus dan cepat untuk menilai kualitas udara, kondisi sungai, pesisir, serta daya tahan hidup masyarakat di sekitar kawasan industri.

“Dampak hilirisasi harus kita ukur dari kehidupan masyarakat. Bagaimana kondisi anak-anak, daya tahan tubuh mereka, bagaimana kualitas udara, sungai, dan kelestarian satwa. Penelitian panjang sering kali tidak menghasilkan solusi nyata. Karena itu, kita perlu langkah cepat yang berbasis data lapangan,” ujarnya.

Bupati juga menegaskan perlunya pembagian peran yang jelas antara pemerintah daerah, perusahaan, dan pemerintah pusat dalam menjaga keseimbangan pembangunan. “Jika ada masyarakat yang terdampak, perusahaan harus ikut bertanggung jawab. Tata kelola ini harus berpihak pada rakyat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati mendorong pembentukan Dana Abadi Daerah dari hasil tambang sebagai langkah konkret untuk menjamin keberlanjutan manfaat bagi masyarakat. Ia menyebutkan bahwa manfaat pembangunan harus dirasakan secara merata, termasuk melalui program pendidikan dan berbagai insentif sosial lainnya yang menjadi prioritas pemerintah daerah. Program ini juga mencakup dukungan bagi ibu hamil, menyusui, penyandang disabilitas, lansia, janda, dan yatim piatu, sebagai bentuk nyata keberpihakan Pemda Halteng terhadap masyarakat. “Insentif dan perlindungan sosial harus menjadi prioritas, karena inilah bentuk nyata keberpihakan negara,” ujarnya.

Mewakili Article 33 Indonesia, Ibu Citra menjelaskan bahwa lembaganya berlandaskan semangat Pasal 33 UUD 1945, di mana pengelolaan sumber daya alam harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ia menyampaikan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk membantu daerah penghasil nikel agar mampu mengubah potensi “kutukan sumber daya” menjadi berkah pembangunan.

“Melalui kolaborasi ini, kami ingin memastikan hasil tambang membawa manfaat langsung bagi rakyat, terutama lewat penguatan pendidikan, perlindungan sosial, dan sektor produktif seperti pertanian, perikanan, serta UMKM. Kami juga mendorong pembentukan dana abadi tambang serta integrasi program PPM dengan kebijakan daerah,” jelas Citra.

Melalui MoU ini, Pemerintah Daerah Halmahera Tengah bersama Article 33 Indonesia sepakat memperkuat tata kelola industri nikel dengan tiga fokus utama: memperluas diversifikasi ekonomi lokal, memperkuat pengelolaan lingkungan dan sosial, serta mengoptimalkan pendapatan daerah melalui peningkatan pajak dan retribusi serta penjajakan pembentukan Dana Abadi Daerah.

Dialog dan penandatanganan MoU ini menjadi tonggak awal kolaborasi multipihak dalam memperkuat tata kelola industri nikel di Halmahera Tengah. Harapannya, keberadaan industri tambang tidak menjadi ancaman, melainkan menjadi berkah yang menghadirkan kesejahteraan nyata bagi seluruh rakyat Halmahera Tengah dan generasi mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *