Berita  

Dugaan Kekerasan Wartawan, Polres Halsel Tetapkan ASN BPKAD Tersangka

HALSEL – Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang wartawan di Kabupaten Halmahera Selatan memasuki babak baru. Polres Halsel secara resmi menetapkan Rustam Hamid, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halsel, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tertuang dalam surat nomor S.Tap.Tsk/44/VIII/RES.1.6/2026/Sat Reskrim tertanggal 4 Agustus 2026. Dalam surat pemberitahuan kepada Kajari Halsel, penyidik menyebut Rustam Hamid disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perkara bermula dari laporan yang diajukan Abdila Amin, wartawan sekaligus Direktur Media Coretansatu.com, dengan nomor LP/B/166/V/2026/SPKT/Polres Halsel/Polda Malut. Peristiwa yang dilaporkan terjadi di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, berupa dugaan kekerasan yang dialami pelapor.

Laporan kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Halsel melalui penyelidikan dan penyidikan. Surat Perintah Penyelidikan diterbitkan pada 13 Juli 2026 dengan nomor SP.Sidik/45.a/VII/Res.1.6/2026/Satreskrim/Polres Halsel/Polda Maluku Utara, sekaligus Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor SPDP/49/VIII/RES.1.6/2026/SATRESKRIM.

Setelah proses penyidikan, Rustam Hamid ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Agustus 2026. Surat penetapan tersebut telah ditembuskan kepada Kapolda Maluku Utara, Ketua Pengadilan Negeri Labuha, pelapor Abdila Amin, serta tersangka Rustam Hamid.

Penetapan ini menjadi perkembangan terbaru dalam perkara dugaan kekerasan terhadap wartawan yang kini ditangani Satreskrim Polres Halmahera Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *