Berita  

Jangan Ada Tebang Pilih, Kades Kaputusan Diduga Terlibat PETI Harus Diproses Hukum

HALSEL – Kasus aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Kaputusan kembali memantik perhatian publik. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada dugaan keterlibatan langsung Kepala Desa setempat dalam mengendalikan operasional tambang ilegal tersebut. Yang membuatnya semakin ironis, lokasi kegiatan ilegal ini diketahui berada tidak jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Halmahera Selatan.

Aktivitas tambang yang berlangsung di area aliran sungai tersebut beroperasi secara terbuka menggunakan mesin berat seperti jet pump dan truk dumping. Kegiatan ini diduga berjalan tanpa izin resmi, sehingga berpotensi merusak ekosistem sungai, menyebabkan pendangkalan, hingga mencemari sumber air yang digunakan masyarakat.

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan adanya indikasi kuat bahwa Kepala Desa Kaputusan diduga memegang kendali atau menjadi komandan di balik beroperasinya tambang tersebut. Dugaan peran oknum desa ini tentu menjadi pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan dan penegakan aturan di tingkat lokal, apalagi lokasinya yang sangat strategis dan dekat dengan pusat kota.

Jika dugaan keterlibatan ini terbukti kebenarannya, maka para pelaku, termasuk didalamnya unsur pejabat desa, dapat dijerat dengan pasal berlapis. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), ancaman hukumannya sangat berat, yakni penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, karena aktivitas ini jelas merusak lingkungan, pelaku juga berpotensi diproses melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang membawa konsekuensi pidana tambahan yang lebih berat.

Publik menuntut agar penegakan hukum dalam kasus ini tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga mengusut tuntas jaringan di belakang layar. Penyelidikan diharapkan mampu mengungkap siapa pemodal, pihak yang memfasilitasi, hingga penadah hasil tambang, tanpa ada istilah “tebang pilih”.

Kasus ini dinilai menjadi ujian berat bagi komitmen aparat penegak hukum di Halmahera Selatan. Masyarakat mendesak Polres Halsel agar segera turun tangan, melakukan penindakan tegas, dan memproses hukum semua pihak yang terbukti terlibat, termasuk jika ada unsur pejabat desa, demi menjaga kepercayaan publik dan kepastian hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi maupun klarifikasi dari pihak Kepala Desa Kaputusan maupun aparat kepolisian terkait dugaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *