HALSEL – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah program Prona kembali mencuat. Kali ini, oknum Kepala Desa Madopolo Barat, Madopolo, dan Madopolo Timur, Kecamatan Obi Utara, Halmahera Selatan, diduga membebankan biaya kepada warga yang mengurus sertifikat tanah, padahal program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) seharusnya gratis.
Berdasarkan hasil penelusuran, warga yang mengurus sertifikat Prona di ketiga desa tersebut dibebankan biaya bervariasi, berkisar antara Rp250.000 hingga Rp450.000.
Muriati Hi. Usman, salah satu warga, membenarkan adanya pungutan tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026).
“Semua warga yang mengurus Prona dibebankan biaya, mulai dari Rp250.000 hingga Rp450.000,” ungkapnya.
Ia mengaku keberatan, karena sepengetahuannya pengurusan sertifikat melalui program PTSL tidak dipungut biaya. Sumber lain yang enggan disebutkan namanya juga menyampaikan, warga hanya menyiapkan keperluan administrasi seperti materai, namun tetap diminta membayar biaya tambahan.
Praktek ini dinilai jelas melanggar aturan. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria Pasal 24 ayat (1) menegaskan bahwa pejabat pendaftaran tanah berwenang memungut biaya pendaftaran tanah. Sementara itu, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 11 ayat (1) menyebutkan, biaya PTSL ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah.
Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 158/SK/2017 juga menegaskan: masyarakat tidak dipungut biaya dalam pengurusan sertifikat Prona melalui program PTSL.
Terpisah, Kaur Pemerintahan Desa Madopolo, Aljufri, mengakui adanya pungutan tersebut namun mengklaim sesuai arahan rapat Dinas Pertanahan di Laiwui yang dihadiri delapan desa.
“Pungutan itu sesuai arahan saat pertemuan dengan Dinas Pertanahan di Laiwui, di Kantor Camat. Dari delapan desa yang diundang, Obi Utara hanya tiga desa: Madopolo, Madopolo Timur, dan Madopolo Barat,” ujarnya via WhatsApp.
Lebih lanjut Aljufri menyebut, di Desa Madopolo terdapat sekitar 30 warga yang mengurus Prona, dengan pungutan Rp400.000 per bidang tanah, bukan per orang.
Kepala Desa Madopolo Timur, Nujul Jaami, saat dikonfirmasi menyerahkan klarifikasi kepada dinas terkait. “Saya tidak ikut rapat karena ada keperluan di Labuha. Setahu saya itu kesepakatan rapat di Laiwui, silakan tanya ke dinas terkait,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Madopolo Barat, Andi Ode Dila, tidak merespons pesan hingga berita ini diterbitkan.













