Berita  

Pemkab Halteng Laporkan Fandi Rizky ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Hoax

WEDA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, mengambil langkah hukum dengan melaporkan seorang pengguna media sosial Facebook bernama Fandi Risky ke Polres Halteng.

Laporan ini dilayangkan terkait dugaan penyebaran informasi bohong (hoax) dan pencemaran nama baik yang menjurus pada Pemerintah Daerah.

Kepala Bagian Hukum Setda Halteng, Husen Umagapi, menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Polres Halteng dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: ST-DUMAS/26/X/SPKT/RES HALTENG pada hari Sabtu, 25 Oktober 2025, pukul 22:00 WIT.

“Postingan yang dibuat oleh pengguna Facebook atas nama Fandi Risky itu telah kami laporkan ke Polres Halteng, karena sudah mengarah pada informasi bohong dan menjurus pada pencemaran nama baik Pemda Halteng,” ujar Husen.

Husen menambahkan bahwa laporan polisi (LP) tersebut dibuat langsung oleh dirinya pada Sabtu malam, 25 Oktober 2025. Laporan ini terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (hoax) di platform media sosial terhadap Bupati Halteng, Ikram M. Sangadji, dan Kepala Dinas PUPR, Arif Djalaluddin.

“Laporan polisi Pemkab Halteng ini terkait pencemaran nama baik dan berita bohong (Hoax) terhadap Terlapor LPP Tipikor atas nama Fandi Rizky,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Halteng AKP Bondan Manikotomo, membenarkan adanya laporan tersebut. “Sudah masuk ke Reskrim, sekarang ada di meja kasat (saya), akan kami laksanakan Penyelidikan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *