Berita  

PWI Halsel Kecam Pengelola Kusu Island Resort yang Diduga Menghalangi Kerja Jurnalis

HALSEL – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan mengecam keras sikap pengelola Kusu Island Resort yang diduga menolak peliputan, melarang pengambilan gambar, hingga meminta seorang wartawan meninggalkan lokasi saat menjalankan tugas verifikasi informasi.

Kecaman resmi disampaikan Ketua PWI Halsel Samsudin Chalil bersama Sekretaris Sadam Hadi, usai menerima laporan lengkap dari Asbar Ikram, wartawan anggota PWI yang mendatangi lokasi pada Sabtu (25/7/2026).

Kedatangan wartawan tersebut bertujuan mengonfirmasi sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat, antara lain dugaan keberadaan mesin somel, penggunaan kayu besi, pembukaan kawasan pesisir, pembangunan jetty, serta kerusakan kawasan mangrove. Namun, alih-alih mendapatkan penjelasan, wartawan justru dilarang melakukan dokumentasi, diperingatkan agar tidak mempublikasikan hasil liputan, dan diminta meninggalkan kawasan.

Menanggapi hal itu, Samsudin menegaskan kehadiran pers bukanlah gangguan, melainkan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.
“Wartawan datang bukan untuk menjatuhkan atau menghakimi, melainkan memastikan informasi yang beredar jelas. Jika ada hal yang dianggap keliru, jelaskan dan tunjukkan bukti, bukan menutup diri,” ujar Samsudin.

PWI Halsel juga menyoroti pernyataan pengelola yang mewajibkan adanya izin dari Bupati Halmahera Selatan sebelum wartawan melakukan peliputan. Senada dengan ketuanya, Sadam Hadi menegaskan tugas jurnalistik dilandasi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan meminta persetujuan kepala daerah.
“Wartawan bukan bawahan pemerintah. Selama bekerja profesional dan sesuai aturan, tugas pers tidak boleh dihalangi dengan alasan yang tidak berdasar,” tegas Sadam.

PWI Halsel berjanji tidak akan membiarkan peristiwa ini berlalu begitu saja. Kronologi dan bukti yang ada akan segera dirangkai untuk dilaporkan ke PWI Provinsi Maluku Utara, PWI Pusat, hingga Dewan Pers guna menegakkan kemerdekaan pers.
“Kami tidak membela individu semata, tapi menjaga hak seluruh elemen pers untuk bekerja tanpa intimidasi. Jika kegiatan di sana benar-benar legal, mengapa harus takut dikonfirmasi?” tandas Samsudin.

Sampai berita ini diturunkan, dugaan penumpukan kayu serta kerusakan vegetasi mangrove di kawasan tersebut belum dapat diverifikasi secara resmi.

Pihak redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pengelola maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan yang berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *