Berita  

Sengketa Lahan Alimusu Berlanjut, Arah Penyelesaian Masih Simpang Siur

HALSEL – Dinamika sengketa lahan di kawasan Alimusu, Desa Soligi, kembali menjadi sorotan publik. Hingga saat ini, arah penyelesaian masalah tersebut dinilai belum memiliki kejelasan, bahkan terkesan simpang siur di tengah beragam pandangan yang berkembang di masyarakat.

Dalam perkembangan sebelumnya, dorongan kuat untuk membawa kasus lahan seluas 6,5 hektar ini ke ranah hukum, khususnya pidana, cukup terdengar keras. Hal ini terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen yang menjadi akar permasalahan.

Bambang Djoisangaji dari BJS Law Firm yang mewakili salah satu pihak menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan kawal sampai proses penuntutan di pengadilan. Tidak ada ruang bagi siapa pun, termasuk korporasi besar maupun pejabat desa, untuk bermain-main dengan hak milik masyarakat kecil,” tegasnya.

Pada tahap awal, jalur hukum dipandang sebagai cara terbaik untuk mendapatkan kepastian hukum dan pembuktian yang terbuka serta memiliki kekuatan hukum yang final.

Namun, seiring berjalannya waktu, muncul pandangan berbeda yang menawarkan pendekatan lain. Ketua GMNI Munawir Mandar menilai bahwa membawa persoalan ini ke pengadilan justru berisiko memberatkan masyarakat kecil dari sisi ekonomi.

“Berperkara di pengadilan itu membutuhkan biaya besar. Jangan sampai masyarakat kecil didorong ke jalur yang justru memberatkan mereka. Karena itu, berpandanganlah dengan nurani, bukan karena kepentingan tertentu,” ujarnya.

Perbedaan pandangan ini semakin mempertegas ketidakjelasan arah penyelesaian. Sementara itu, pihak lain seperti Kuasa Hukum Kepala Desa Kawasi, La Jamra Hi. Zakaria, SH, justru menegaskan bahwa persoalan ini murni merupakan sengketa perdata yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang objektif, bukan digiring ke opini publik.

“Ini murni sengketa perdata… Ruang penyelesaian sengketa ini adalah ruang hukum. Biarkan pengadilan yang menentukan siapa yang berhak atas lahan tersebut,” kata La Jamra.

Hal senada disampaikan Ketua GAMKI Halmahera Selatan, Sefnat Tagaku. Ia mempertanyakan konsistensi langkah yang diambil, mengingat sebelumnya jalur hukum sangat didorong, namun kini seolah ditinggalkan.

“Kalau memang ini sengketa kepemilikan, kenapa tidak dibawa saja ke pengadilan? Dari awal kan itu yang didorong. Jadi sekarang malah jadi tanda tanya, kenapa jalur hukum justru seperti ditinggalkan?” tanyanya.

Dalam kerangka tersebut, muncul pertanyaan yang tetap relevan: mengapa dorongan terhadap jalur yang sebelumnya dipandang sebagai ruang pembuktian, kini tidak lagi menjadi pilihan utama dalam penyelesaian persoalan ini?

“Pada akhirnya, publik tidak hanya melihat siapa yang bersuara, tetapi juga menilai konsistensi metode penyelesaian ketika arah yang ditempuh mulai diuji,” tutupnya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *