HALSEL – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Halmahera Selatan menyatakan dukungannya terhadap langkah PT Harita Nickel yang akan menempuh jalur hukum atas aksi demonstrasi yang berujung pada perusakan pagar Kantor Tanggung Jawab Sosial atau CSR perusahaan di Desa Kawasi.
Dalam pernyataannya, PMII menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak yang dijamin konstitusi, namun hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan anarkis maupun perbuatan yang menyerupai premanisme.
“Kami mendukung kebebasan menyampaikan pendapat karena dijamin undang-undang. Namun ketika aksi berubah menjadi tindakan anarkis dan perusakan, tentu tidak bisa ditoleransi. Langkah perusahaan menempuh jalur hukum sudah tepat agar persoalan ini diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Ketua PMII Halsel, Dini Andriani Muhammad.
Menurut Dini, penyampaian aspirasi harus tetap dilakukan secara tertib dan sesuai koridor hukum. Apabila aksi telah berubah menjadi intimidasi hingga merusak fasilitas milik pihak lain, maka aparat penegak hukum wajib hadir untuk mengambil tindakan. Ia pun menduga adanya pihak lain yang memanfaatkan aksi tersebut sehingga memicu kericuhan yang akhirnya merugikan banyak pihak.
Terlepas dari insiden tersebut, terkait tuntutan ganti rugi yang diajukan, PMII menilai dasar yang diajukan oleh perwakilan warga dari Desa Madopolo belum cukup kuat. Berdasarkan catatan yang diterima, perusahaan diketahui telah menyelesaikan seluruh kewajiban kompensasi kepada warga yang memang berhak, sehingga tuntutan yang muncul kembali dinilai tidak seimbang atau tidak proporsional.
Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kembali mengedepankan pendekatan dialogis serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan, agar masalah ini tidak memicu konflik baru yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Pandangan senada disampaikan praktisi hukum sekaligus pengacara yang berdomisili di Halmahera Selatan, La Jamra Hi. Zakaria. Menurutnya, tuntutan ganti rugi lahan senilai belasan miliar rupiah yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kokoh. Hal ini dikarenakan lokasi pembangunan Bendung Akelamo yang dipersoalkan secara administrasi masuk dalam kategori kawasan hutan negara.
“Masyarakat memang berhak mendapatkan ganti rugi atas tanaman yang dikelola di atasnya, namun tidak memiliki hak kepemilikan mutlak atas tanah yang statusnya kawasan hutan negara. Penyelesaian yang telah dilakukan perusahaan berupa pembayaran ganti rugi tanam tumbuh kepada pengelola lahan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas La Jamra.
Ia menegaskan kembali bahwa pihak perusahaan telah melaksanakan seluruh prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk menyepakati besaran ganti rugi bersama warga terdampak. Oleh sebab itu, munculnya tuntutan baru yang disertai tindakan anarkis justru semakin menjauhkan penyelesaian masalah dari jalur yang benar.
“Yang tidak boleh dibiarkan adalah tuntutan tanpa dasar hukum lalu disertai aksi kerusakan. Hal itu sudah tidak bisa disebut penyampaian aspirasi, melainkan perbuatan yang mendekati premanisme,” tegas La Jamra menutup pembicaraan.
Diketahui, aksi unjuk rasa yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Halmahera Selatan Menggugat pada Kamis lalu, tanggal 2 Juli 2026, dipicu oleh tuntutan ganti rugi atas lahan yang diklaim warga terdampak pembangunan Bendung Akelamo.












