HALSEL – Warga Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, kini harus menghadapi tuntutan ganti rugi sebesar Rp15 juta sekaligus panggilan kepolisian, padahal lahan yang menjadi sengketa dijual tanpa persetujuan pemilik sah.
Nema Andartomo, yang mewakili kakaknya Samsulia Andartomo selaku pemegang hak atas tanah, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers, Senin (31/8/2026).
Persoalan bermula ketika Darmiati Andartomo melakukan transaksi jual beli tanah kepada Adam Haji. Pembeli kemudian memasang pagar seng yang menutup akses ke area lahan, padahal selama ini lahan tersebut dikuasai oleh keluarga Samsulia lengkap dengan bukti fondasi bangunan, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sertifikat tanah, serta dokumen pembagian hak waris.
Keluarga menyebut ada empat pihak yang merasa dirugikan dalam persoalan ini, yakni Samsulia Andartomo, Ahmad Andartomo, Jasmin M. Naser, dan Nasrun. Perselisihan semakin rumit karena kedua belah pihak sama-sama mengaku memegang sertifikat tanah yang diterbitkan pada tahun 2017.
Upaya penyelesaian melalui pengukuran dan penataan batas tanah bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Selatan hingga kini belum membuahkan hasil. Penyebabnya, Darmiati Andartomo yang juga bertindak sebagai penjual sekaligus tetangga batas menolak menandatangani berkas persetujuan batas tanah dengan alasan lahan sedang bermasalah. Akibatnya, tim ukur belum dapat turun ke lokasi.
Di tengah kebuntuan tersebut, proses balik nama sertifikat atas nama pembeli justru disebut masih berjalan. Pihak pembeli pun melaporkan Nema ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan pagar. Nema telah menerima dua kali surat panggilan kepolisian dan dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp15 juta.
Nema menyayangkan kondisi tersebut dan meminta Kantor Pertanahan segera mengambil langkah konkret. Ia mendesak instansi terkait menggelar mediasi yang mempertemukan seluruh pihak, melakukan pengukuran ulang, serta menetapkan batas tanah secara resmi berdasarkan kondisi fisik di lapangan dan dokumen pertanahan yang sah.
“Penyelesaian yang transparan dan melibatkan semua pihak diperlukan agar persoalan ini segera tuntas dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat,” tegas Nema.













