MALUKU – PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku terus memperkuat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi guna memastikan tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku. Sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026, sebanyak 19 SPBU di wilayah Papua dan Maluku telah diberikan pembinaan sekaligus sanksi, di mana satu di antaranya berada di Kabupaten Halmahera Selatan.
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, menyatakan langkah ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menjaga kepatuhan lembaga penyalur sekaligus memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
“BBM bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, penyaluran harus dilakukan secara tertib, tepat sasaran dan sesuai aturan,” ujar Ispiani dalam siaran pers, Selasa (8/9/2026).
Sanksi yang diberikan berupa penghentian sementara distribusi Pertalite maupun Biosolar dalam jangka waktu tertentu, disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Selain satu SPBU di Halmahera Selatan, penyebaran 18 SPBU lainnya meliputi 2 di Kota Jayapura, 4 di Kota Sorong, 2 di Kabupaten Lanny Jaya, 1 di Kabupaten Merauke, 2 di Kabupaten Mimika, 1 di Kabupaten Puncak Jaya, 1 di Kabupaten Nabire, dan 5 di Kota Ambon.
Pertamina menegaskan bahwa sanksi bukan tujuan akhir, melainkan upaya mendorong perbaikan nyata dari pengelola SPBU. Setelah tindakan diberikan, pihaknya tetap melakukan monitoring terhadap tindak lanjut yang dilakukan agar pelayanan kembali berjalan tertib dan memberikan rasa aman serta nyaman kepada konsumen.
“Kami ingin memastikan setiap SPBU yang mendapatkan pembinaan benar-benar melakukan perbaikan agar dapat memberikan pelayanan yang baik, menjalankan operasional secara tertib,” lanjutnya.
Pertamina juga membuka partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan. Apabila menemukan pelayanan atau penyaluran BBM yang tidak sesuai aturan, masyarakat dapat menyampaikannya melalui Pertamina Contact Center 135. Informasi tersebut akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan dan kepatuhan penyaluran BBM subsidi.














