Berita  

Polemik Lahan Panamboang: Rumah Warga Terancam Digusur, Pernyataan Kades Jadi Sorotan

HALSEL – Warga Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kini menghadapi ketidakpastian atas tempat tinggal mereka menyusul penyodoran Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terkait rencana pengosongan lahan untuk pembangunan gudang Perum Bulog.

Dalam dokumen tersebut, warga diminta mengosongkan dan merobohkan rumah masing-masing dalam waktu 50 hari kalender tanpa ganti rugi. Ketentuan ini pun memicu kekhawatiran mendalam bagi warga yang telah bertahun-tahun menempati kawasan tersebut.

Di tengah persoalan yang membelenggu warga, sikap Kepala Desa Panamboang turut menjadi sorotan. Sebuah pernyataan yang dikaitkan dengan Kepala Desa dinilai warga mencerminkan sikap lepas tangan. “Kase tinggal sudah, lalu dong gusur itu ngoni punya rumah, bukan saya punya rumah,” ujar warga menirukan pernyataan yang disampaikan Kades, Sabtu (17/10/2026).

Pernyataan tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut untuk memastikan konteks dan maksud sebenarnya, dan redaksi masih berupaya meminta tanggapan langsung dari Kepala Desa terkait polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

Hasil penelusuran terhadap dokumen SPTJM menunjukkan bahwa surat tersebut menggunakan format ketikan yang telah memuat sejumlah klausul mengenai pengosongan rumah, sementara identitas warga dicantumkan secara manual. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah klausul yang menyebutkan bahwa warga membangun rumah tanpa memperoleh izin atau persetujuan dari pemerintah daerah.

Hal ini pun memunculkan banyak pertanyaan, terutama karena sebelumnya terdapat dokumen pemerintah daerah yang menyebut kawasan tersebut diperuntukkan bagi permukiman penduduk. Meski demikian, penggunaan format baku belum dengan sendirinya membuktikan adanya paksaan, sehingga perlu ditelusuri lebih lanjut bagaimana surat disampaikan dan apakah warga memahami sepenuhnya isinya.

Persoalan ini pun mengarah pada sebuah dokumen lama Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah Nomor 02/124/Asset-DPKAD/2014 tertanggal 8 April 2014, Sekretaris Daerah Halsel saat itu menyatakan bahwa lahan seluas 150.000 meter persegi di Desa Panamboang merupakan aset pemerintah daerah yang diperuntukkan bagi permukiman penduduk desa tersebut.

Dokumen ini kini menjadi pegangan penting bagi warga dalam mempertanyakan status dan peruntukan lahan yang selama ini mereka tempati. Namun, hubungan antara surat tahun 2014 dan status lahan yang kini diklaim untuk pembangunan gudang Bulog masih perlu diperjelas melalui pemeriksaan dokumen pertanahan serta keterangan resmi dari instansi berwenang.

Di sisi lain, Perum Bulog disebut mendasarkan penguasaan lahannya pada Sertifikat Hak Pakai Nomor 00006 untuk kepentingan pembangunan gudang. Keberadaan sertifikat tersebut menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi, terutama mengenai riwayat penerbitannya, luas dan batas bidang tanah, status penguasaan sebelumnya, serta hubungannya dengan dokumen pemerintah daerah tahun 2014.

Kejelasan mengenai dokumen-dokumen tersebut dinilai sangat penting agar persoalan ini tidak hanya berujung pada tuntutan pengosongan rumah, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Warga pun berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera turun tangan untuk memfasilitasi dialog antara masyarakat, Perum Bulog, dan instansi terkait.

Mereka menginginkan penyelesaian yang transparan dengan mempertimbangkan riwayat penggunaan lahan, dasar hukum penguasaan tanah, serta dampak sosial terhadap keluarga yang tinggal di kawasan tersebut.

Pemerintah daerah diharapkan dapat menjelaskan duduk perkara, khususnya terkait dokumen peruntukan permukiman yang diterbitkan pada 2014 dan status lahan yang kini dipersoalkan, agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Hingga berita ini disusun, redaksi sedang berupaya meminta konfirmasi resmi dari pimpinan Perum Bulog setempat dan Kepala Desa Panamboang mengenai dasar pengosongan, status lahan, isi SPTJM, serta pernyataan yang menjadi sorotan warga.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan memberikan gambaran utuh mengenai persoalan lahan di Desa Panamboang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *