Berita  

Cegah Penyalahgunaan, Pertamina dan Tim Gabungan Sidak BBM Subsidi di Merauke

MERAUKE – PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku bersama tim gabungan lintas instansi melaksanakan pengawasan mendadak penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Kegiatan ini bertujuan memastikan penyaluran berjalan tepat sasaran dan mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan di lapangan.

Sidak yang dilakukan pada 16 Juni 2026 ini melibatkan Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Merauke, Dinas ESDM Provinsi Papua Selatan, Satlantas dan Satreskrim Polres Merauke, Satpol PP, serta Hiswana Migas DPC Papua Selatan. Pemeriksaan difokuskan pada tiga SPBU, yaitu SPBU 86.996.05 Semangga, SPBU 84.996.03 M. Hatta, dan SPBU 84.996.02 Ahmad Yani.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, menjelaskan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk memverifikasi kesesuaian data, barcode kendaraan, serta kondisi tangki bahan bakar.

“Kami temukan lima unit kendaraan yang terindikasi tidak sesuai ketentuan, seperti barcode yang tidak cocok dan adanya modifikasi tangki. Sebagai tindak lanjut, kami langsung memblokir akses barcode kendaraan tersebut dan menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada instansi yang berwenang,” jelas Ispiani.

Ia menambahkan bahwa Pertamina terus memperkuat pengawasan melalui sistem digitalisasi dan program Subsidi Tepat, serta akan menjatuhkan sanksi tegas bagi SPBU yang terbukti terlibat dalam penyimpangan.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Papua Selatan, Lambertus Ignatius Fatruan, menilai kegiatan ini sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas distribusi energi. Ia mengajak masyarakat turut berperan aktif melaporkan indikasi kecurangan.

“Pengawasan membutuhkan dukungan semua pihak. Kami imbau masyarakat tidak menyalahgunakan BBM subsidi, karena selain merugikan keuangan negara, tindakan tersebut akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Lambertus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *