Berita  

Perkuat Tata Kelola Pajak, Bapenda dan BPN Halteng Sinergi Manfaatkan Zona Nilai Tanah

WEDA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah terus memperkuat tata kelola perpajakan daerah melalui pemanfaatan data pertanahan yang akurat dan terintegrasi.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Halteng bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis terkait pemanfaatan data pertanahan, khususnya Zona Nilai Tanah (ZNT), dalam pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Penandatanganan yang berlangsung di Aula Bapenda Halteng, Kamis (30/7/2026), menjadi bukti nyata komitmen daerah memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN guna menghadirkan data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi.

Kepala Bapenda Halteng, Ukfan Razak, menyatakan kerja sama ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor BPHTB.

“Data Zona Nilai Tanah dari BPN akan menjadi acuan objektif dalam memvalidasi Nilai Perolehan Objek Pajak. Sehingga penetapan BPHTB dapat dilakukan secara lebih akurat, transparan, dan sesuai kondisi riil di lapangan,” ujar Ukfan.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Halteng menjelaskan sinergi ini menyatukan data pertanahan dan perpajakan demi mendukung PAD, pelayanan publik, dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Ia menyampaikan luas wilayah Halteng sekitar 2.276 km², namun capaian pemetaan tanah baru sekitar 38,8% dan ditargetkan naik menjadi 58–60% pada akhir 2026. Jumlah bidang tanah bersertipikat saat ini mencapai 45.908 bidang, sehingga masih terbuka ruang luas untuk percepatan pendaftaran dan integrasi data.

Saat ini ZNT telah mencakup 14 zona di enam kecamatan dengan luas sekitar 9.700 hektare. Pada 2027 ditargetkan berkembang menjadi 30 zona di 10 kecamatan dengan cakupan mencapai 19.500 hektare.

“ZNT bukan sekadar peta harga, melainkan instrumen transparansi, pencegahan spekulasi, keadilan nilai tanah, dasar penetapan BPHTB dan NJOP yang akurat, serta dukungan perencanaan tata ruang dan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor,” tegasnya.

Melalui kerja sama ini diharapkan terjadi pertukaran data yang cepat dan akurat, sinkronisasi sistem, percepatan pelayanan, peningkatan kepatuhan pajak, serta tata kelola pertanahan dan pendapatan yang lebih transparan.

Pemerintah daerah menegaskan komitmen membangun pemerintahan modern berbasis data. Sinergi Bapenda dan BPN diharapkan menjadi fondasi reformasi perpajakan, penguatan fiskal daerah, serta iklim investasi yang sehat demi kesejahteraan masyarakat Halmahera Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *