HALSEL – Polemik dugaan pemalsuan tanda tangan di Desa Laigoma mencuat ke publik setelah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Laigoma, Fadli, membuka suara mengenai persoalan yang dinilainya telah berlangsung cukup lama.
Saat ditemui di lokasi, Sabtu (10/10/2026), Fadli menyampaikan bahwa dugaan tersebut tidak hanya menyangkut dirinya, tetapi juga diduga melibatkan sejumlah aparat pemerintah desa lainnya.
“Pemalsuan tanda tangan itu sudah lama. Bukan cuma tanda tangan saya, tetapi ada beberapa pemerintah desa di sini juga yang tanda tangannya diduga dipalsukan oleh kepala desa,” ungkap Fadli.
Ia berharap persoalan ini dapat ditelusuri secara jelas sehingga kebenarannya terungkap dan tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Sementara itu, saat dikonfirmasi langsung, Kepala Desa Laigoma, Samsul Marwa, meminta agar persoalan ini tidak ditulis dalam pemberitaan, namun sekaligus menyampaikan pernyataan terkait jabatannya.
“Tidak perlu tulis, nanti saya mengundurkan diri dari jabatan kades,” ujar Samsul Marwa singkat.
Meski demikian, seluruh dugaan ini masih memerlukan pembuktian resmi melalui pemeriksaan dokumen serta klarifikasi menyeluruh dari pihak-pihak yang disebutkan. Masyarakat berharap persoalan ini ditangani secara transparan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.













