BMS Malut Klaim Saksikan Langsung Dugaan Pengeroyokan FL di Mapolres Halsel, Sebut Kantongi Rekaman Video

HALSEL – Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap warga berinisial FL yang diduga melibatkan oknum anggota kepolisian di lingkungan Polres Halmahera Selatan terus berkembang dan menjadi sorotan publik. Setelah adanya penjelasan resmi dari pihak kepolisian, kini muncul kesaksian baru dari orang yang mengaku melihat langsung peristiwa tersebut, lengkap dengan klaim memiliki bukti rekaman video.

Ketua Barisan Muda Salawaku (BMS) Maluku Utara menyatakan dirinya berada di lokasi kejadian saat insiden itu berlangsung. Ia bahkan mengaku sempat merekam sebagian peristiwa tersebut menggunakan ponselnya sebagai bukti pendukung.

Menurut keterangannya, peristiwa itu terjadi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halsel saat FL berusaha mengambil kunci sepeda motornya yang berada di tangan salah satu anggota polisi.

“Korban hanya mengambil kunci motornya yang dipegang oleh seorang anggota. Namun sesaat setelah itu, tiga oknum anggota langsung memukul korban secara bersamaan,” ujar Ketua BMS Malut kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).

Ia menegaskan bahwa peristiwa yang dilihatnya bukan sekadar tindakan pengamanan rutin, melainkan sudah masuk kategori dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.

“Saya melihat sendiri dengan mata kepala. Tiga orang memukul korban secara serentak. Korban dikeroyok dan mengalami kekerasan fisik di dalam lingkungan kantor polisi. Bahkan saya sempat merekam kejadian itu lewat ponsel,” ungkapnya.

Kekerasan tersebut disebutkan baru berhenti setelah para oknum menyadari sedang direkam. “Begitu saya mengeluarkan ponsel dan mulai merekam, mereka langsung menghentikan pemukulan terhadap korban,” tambahnya.

Kesaksian ini semakin menguatkan laporan yang sebelumnya disampaikan keluarga dan tim kuasa hukum FL, yang menyatakan kliennya mengalami luka-luka akibat perlakuan fisik saat berada dalam pengawasan aparat.

Menurut Ketua BMS Malut, tindakan seperti itu tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. “Jika memang korban diduga melakukan kesalahan atau tindak pidana, proses hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Bukan dengan cara dipukul, dianiaya, apalagi dikeroyok. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan bermartabat,” tegasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum FL telah menyatakan akan menempuh jalur hukum secara menyeluruh. Selain laporan pidana umum, mereka juga berencana melaporkan oknum yang terlibat ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk diproses sesuai kode etik dan disiplin kepolisian.

Di sisi lain, Polres Halmahera Selatan melalui Kasi Humas IPDA Hermansyah memberikan penjelasan berbeda. Menurutnya, FL diamankan setelah dilaporkan melakukan dugaan penganiayaan terhadap dua warga di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan. Saat proses pengamanan, FL diketahui bersikap tidak kooperatif dan melakukan perlawanan yang dinilai membahayakan keselamatan petugas.

Meski demikian, pihak kepolisian menyatakan tetap terbuka terhadap setiap laporan yang masuk. “Apabila ada laporan resmi terkait dugaan pelanggaran anggota, akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal secara objektif, profesional, dan akuntabel,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, rekaman video yang diklaim dimiliki belum dipublikasikan secara terbuka. Namun, keberadaan bukti tersebut dinilai akan menjadi kunci penting untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Publik kini menanti langkah tegas dari Propam Polri agar kasus ini diusut secara menyeluruh dan transparan. Jika bukti yang ada benar-benar memperlihatkan tindakan kekerasan di luar prosedur, maka hal ini akan menjadi ujian bagi komitmen institusi kepolisian dalam menjaga disiplin dan hak asasi manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *