Berita  

Diminta 50 Hari untuk Kosongkan Rumah, Warga Panamboang Menanti Kepastian Status Lahan

HALSEL – Sejumlah warga Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kini menghadapi situasi yang sulit setelah diminta menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang mewajibkan mereka mengosongkan dan merobohkan bangunan dalam waktu 50 hari kalender tanpa ganti rugi.

Ketentuan ini memunculkan kecemasan sekaligus banyak pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status lahan yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.

Berdasarkan dokumen yang diterima salah satu warga, Wullan Wabula, SPTJM tersebut memuat pernyataan kesediaan warga untuk mengosongkan lahan dan merobohkan bangunan dalam batas waktu yang ditentukan, lengkap dengan pencantuman konsekuensi hukum jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Sementara itu, warga juga merujuk pada Surat Pernyataan Penyerahan Tanah Nomor 02/124/Asset-DPKAD/2014 tertanggal 8 April 2014, yang menyebutkan lahan seluas 150.000 meter persegi di Desa Panamboang merupakan aset pemerintah daerah yang diperuntukkan bagi permukiman penduduk desa tersebut.

Keberadaan kedua dokumen ini menjadi titik penting yang perlu diperjelas. Di satu sisi ada dokumen pemerintah daerah yang menetapkan kawasan sebagai permukiman, di sisi lain ada permintaan pengosongan yang dikaitkan dengan lahan yang diklaim Perum Bulog berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00006.

Warga pun mempertanyakan kejelasan mengenai batas bidang tanah, riwayat administrasi pertanahan, serta dasar hukum yang menjadi alasan pengosongan tersebut.

Bagi warga, rumah bukan sekadar bangunan, melainkan tempat berlindung dan ruang untuk membangun kehidupan keluarga. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berdampak pada tempat tinggal masyarakat diharapkan disertai penjelasan yang terbuka, komunikasi yang baik, serta penyelesaian yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Warga sangat membutuhkan kepastian hukum mengenai status lahan yang mereka tempati, termasuk tindak lanjut atas dokumen penyerahan tanah tahun 2014 serta kejelasan administrasi terkait pemanfaatan lahan yang selama ini diperdebatkan.

Penyelesaian persoalan Panamboang diharapkan dapat ditempuh melalui dialog dan koordinasi yang melibatkan pemerintah daerah, pemerintah desa, Perum Bulog, dan warga yang terdampak, sehingga seluruh pihak memperoleh kejelasan mengenai hak, kewajiban, serta dasar hukum yang berlaku.

Dengan demikian, penataan kawasan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa mengabaikan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat yang telah lama menempati kawasan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *