HALSEL – Aktivitas pertambangan bahan galian golongan C di Desa Tuakona, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, yang dikelola pihak yang mengaku sebagai Direktur Utama bernama Bily, kini legalitasnya semakin dipertanyakan publik.
Meskipun pihak pengelola mengklaim telah mengantongi izin resmi, hingga saat ini klaim tersebut belum disertai bukti dokumen yang dapat diverifikasi oleh masyarakat maupun instansi terkait.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Halmahera Selatan, Nasir Koda, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui adanya penerbitan izin galian C di wilayah Kecamatan Bacan Selatan.
“Setahu saya, untuk Bacan Selatan belum ada izin,” ujar Nasir, Selasa (20/10/2026).
Sementara itu, Kepala Dinas yang membidangi perizinan di tingkat Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT Ali, juga telah dikonfirmasi terkait persoalan ini. Namun hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi yang diberikan mengenai status perizinan aktivitas galian C di Desa Tuakona.
Klaim bahwa petugas Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi telah melakukan pengecekan juga tidak bisa dijadikan pembenaran otomatis atas legalitas pertambangan. Pemeriksaan teknis oleh BWS hanyalah salah satu tahapan, tidak serta-merta membuktikan terpenuhinya seluruh persyaratan perizinan usaha pertambangan yang sah.
Karena itu, Polres Halmahera Selatan dan instansi teknis terkait didesak segera turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi dokumen sekaligus pemeriksaan lapangan secara langsung. Jika izin memang ada, tunjukkan dokumennya secara terbuka. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan sampai aktivitas usaha berjalan, sementara legalitasnya masih menjadi tanda tanya. Publik membutuhkan kepastian, bukan sekadar pernyataan.
Kini, PTSP Provinsi Maluku Utara dituntut memberikan penjelasan, dan APH harus membuktikan bahwa pengawasan hukum tidak berhenti di atas kertas.














