Berita  

Polres Halsel Diminta Telusuri Dugaan Setoran PETI dan Distribusi Solar di Kaputusang

HALSEL – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan mesin dompeng di Desa Kaputusang, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menjadi sorotan. Selain dugaan dampak terhadap lingkungan, aktivitas tersebut juga memunculkan pertanyaan terkait setoran bulanan kelompok penambang dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Berdasarkan penelusuran tim media di lapangan, aktivitas pertambangan disebut berlangsung di sejumlah titik yang dikenal dengan sebutan Kilo 7 dan Kilo 13. Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah kelompok penambang yang menggunakan mesin dompeng untuk mengolah material yang diduga mengandung emas.

Aktivitas ini memerlukan perhatian instansi berwenang, terutama terkait legalitas pertambangan serta potensi dampaknya terhadap sungai dan kawasan pegunungan di sekitar lokasi.

Dalam upaya memperoleh klarifikasi, tim media mendatangi kediaman Kepala Desa Kaputusang. Namun, kepala desa tidak berada di tempat. Tim kemudian bertemu dengan dua pejabat desa berinisial S dan K.

Keduanya membenarkan adanya aktivitas pertambangan emas menggunakan mesin dompeng di wilayah tersebut. Menurut mereka, kegiatan itu turut menggerakkan perekonomian masyarakat karena sebagian warga menggantungkan penghasilan dari pekerjaan sebagai penambang.

Namun, dalam wawancara tersebut, muncul keterangan mengenai dugaan setoran rutin dari kelompok penambang kepada pemerintah desa.

S dan K menyebutkan bahwa setiap kelompok penambang memberikan uang sekitar Rp100.000 per bulan. Uang tersebut, menurut keterangan keduanya, dikumpulkan kepada kepala desa.

“Setoran itu sekitar Rp100.000 per kelompok setiap bulan. Uang tersebut dikumpulkan kepada kepala desa,” ungkap keduanya saat diwawancarai, Senin (20/10).

Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pengumpulan, mekanisme pengelolaan, serta penggunaan dana yang berasal dari aktivitas pertambangan tersebut.

Keduanya juga menyampaikan bahwa uang yang dikumpulkan disebut turut dibagikan kepada pihak kepolisian. Meski demikian, mereka mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah maupun mekanisme penyerahan uang tersebut.

Informasi itu masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat dianggap sebagai bukti adanya penyerahan uang kepada aparat kepolisian. Karena itu, diperlukan klarifikasi dari kepala desa dan pihak kepolisian untuk memastikan kebenarannya.

Selain dugaan setoran, distribusi solar yang digunakan untuk menunjang operasional mesin dompeng juga menjadi perhatian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, kebutuhan solar di lokasi pertambangan disebut cukup besar. Namun, informasi mengenai total volume penggunaan, sumber pasokan, serta legalitas distribusinya masih perlu diverifikasi lebih lanjut.

Seorang penjual solar yang diwawancarai tim media menyebutkan bahwa dirinya memperoleh solar dengan harga sekitar Rp16.000 per liter, kemudian menjualnya kembali dengan harga berkisar Rp18.000 hingga Rp20.000 per liter.

“Solar ini kami peroleh dengan harga sekitar Rp16.000 per liter, kemudian dijual kembali dengan harga Rp18.000 sampai Rp20.000 per liter,” ujarnya.

Meski demikian, asal-usul pasokan, volume transaksi, dan kesesuaian distribusi BBM dengan ketentuan yang berlaku belum terkonfirmasi kepada instansi terkait.

Keterangan lain disampaikan seorang sumber berinisial U terkait aktivitas pertambangan di Kilo 13. Ia menyebutkan bahwa hasil tambang di lokasi tersebut dapat mencapai beberapa ons, bergantung pada hasil pekerjaan masing-masing kelompok.

“Kalau di Kilo 13, hasilnya ada yang sampai lima ons. Itu tetangga kami,” ujar U saat diwawancarai, Minggu (19/10).

Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber yang masih memerlukan verifikasi dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.

Atas berbagai informasi yang dihimpun tersebut, Polres Halmahera Selatan diharapkan menelusuri legalitas aktivitas pertambangan, dugaan pengumpulan setoran dari kelompok penambang, serta informasi mengenai kemungkinan aliran dana kepada pihak lain.

Instansi terkait juga diharapkan memeriksa tata niaga dan distribusi solar yang digunakan untuk operasional tambang, termasuk sumber pasokan dan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.

Di sisi lain, instansi yang berwenang di bidang pertambangan dan lingkungan hidup perlu melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin serta memenuhi ketentuan perlindungan lingkungan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *