HALSEL – Praktisi Hukum Bambang Joisangadji, S.H. mendesak Kapolda Maluku Utara Irjen. Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H. beserta Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan untuk segera menindaklanjuti dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Desa Kaputusang, termasuk dugaan pungutan terhadap kelompok penambang serta dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam operasional mesin dompeng.
Bambang menegaskan, apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya pihak yang mengetahui, mendanai, memfasilitasi, atau mengambil keuntungan dari aktivitas pertambangan tanpa izin yang menyebabkan kerusakan sungai, tanah, maupun kawasan pegunungan, maka persoalan tersebut harus diproses secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau benar Kades mengetahui, bahkan diduga ikut mendanai atau memfasilitasi kegiatan tambang tanpa izin, sementara aktivitas mesin dompeng merusak sungai, gunung dan tanah, ini bukan persoalan biasa. Saya menilai ini sangat serius karena menyangkut lingkungan, sumber daya alam dan kepentingan masyarakat,” tegas Bambang.
Menurut Bambang, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan ketentuan pidana apabila unsur perbuatannya terpenuhi. Dalam Undang-Undang Minerba, kegiatan pertambangan wajib dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha, sementara Pasal 158 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin.
“Kalau usaha pertambangannya memang tidak memiliki izin, maka ketentuan pidana dalam UU Minerba harus dilihat. Tetapi semuanya harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila aktivitas tersebut juga terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, maka aspek pidana lingkungan harus turut ditelusuri. Bambang merujuk UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 mengatur perbuatan yang dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan, dengan ancaman pidana yang dapat mencapai 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Apabila mengakibatkan luka berat atau kematian, ancamannya dapat mencapai 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
“Artinya, kalau nanti pemeriksaan teknis menemukan adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan dan unsur pidananya terpenuhi, maka jangan hanya dilihat sebagai persoalan tambang. Aspek lingkungan juga harus diproses,” katanya.
Bambang juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan instansi teknis terkait turun langsung ke kawasan pertambangan Kaputusang untuk memastikan kondisi sungai, tanah, dan lingkungan sekitar secara langsung dan objektif.
“DLH dan instansi terkait harus turun melakukan pemeriksaan. Pastikan apakah benar terjadi kerusakan, bagaimana tingkat kerusakannya dan apa penyebabnya. Harus ada temuan serta kajian yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Menurut Bambang, pemeriksaan teknis tersebut penting agar proses hukum tidak hanya berdasarkan keterangan masyarakat atau pemberitaan, tetapi juga didukung bukti lapangan dan hasil pemeriksaan instansi berwenang.
“Kalau memang ditemukan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan, temuan itu harus menjadi dasar bagi aparat untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab dan memprosesnya sesuai hukum,” ujarnya.
Bambang meminta aparat penegak hukum tidak hanya menyasar para pekerja yang berada di lokasi. Pemilik mesin dompeng, pemodal, pengelola lokasi, pemasok solar, pihak yang menerima pungutan, hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan, menurutnya perlu ditelusuri berdasarkan bukti-bukti yang ada.
“Kalau ada pihak yang berada di belakang kegiatan, penyidik harus melihat perannya secara utuh. Jangan hanya pekerja yang diperiksa, sementara pihak yang diduga mengatur atau membiayai kegiatan tidak tersentuh,” katanya.
Bambang juga meminta dugaan pungutan terhadap kelompok penambang diperiksa secara transparan. Penyidik perlu memastikan dasar penarikan uang, nominal, pihak yang memerintahkan, siapa penerima, pencatatan administrasi, serta penggunaan dana tersebut.
“Kalau benar ada pungutan, harus jelas dasar hukumnya. Siapa yang menarik, siapa yang menerima dan untuk apa uang tersebut digunakan. Semua harus dibuka berdasarkan bukti,” ujarnya.
Terkait keterangan sejumlah narasumber mengenai dugaan adanya aliran dana yang disebut mengalir kepada pihak kepolisian, Bambang meminta aparat melakukan pemeriksaan secara objektif dan terbuka.
“Kalau benar, buktikan dan tindak. Kalau tidak benar, juga harus dijelaskan kepada publik agar tidak menjadi fitnah. Jangan dibiarkan menjadi isu,” tegasnya.
Ia menilai pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh didasarkan pada tekanan maupun asumsi semata. Bambang juga meminta jajaran kepolisian memastikan tidak ada anggota yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
“Tidak boleh ada satu pun anggota yang memback-up tambang ilegal. Kalau ada yang terbukti terlibat, harus diproses sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat melihat hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” katanya.
Ia meminta Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Halmahera Selatan mengusut tuntas seluruh mata rantai aktivitas pertambangan di Kaputusang.
“Saya minta Kapolda dan Kapolres Halsel turun tangan. Periksa Kades, pemilik mesin, pemodal dan pihak-pihak yang diduga terlibat. DLH dan instansi teknis juga harus memastikan kondisi lingkungan. Kalau bukti dan unsur pidananya terpenuhi, proses sesuai hukum,” pungkasnya.














