HALSEL – Terlapor kasus dugaan penganiayaan, Rahma Bani yang juga menjabat Kepala Sekolah SDN 84 Halmahera Selatan, akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan ketiga dari Polsek Kayoa, Senin (3/8/2026).
Kehadiran ini terjadi setelah ia dua kali mangkir tanpa alasan jelas pada panggilan pertama dan kedua, serta dikhawatirkan akan dilakukan penjemputan paksa.
Berdasarkan informasi, Rahma Bani berangkat dari Desa Orimakurunga menuju kantor Polsek Kayoa sekitar pukul 05.00 WIT menggunakan perahu desa. Ia tidak sendirian, melainkan didampingi Kepala Desa Orimakurunga Rusdi Hi Sidik serta sejumlah saksi guna memperkuat keterangannya. Meski terlapor telah hadir, pihak kepolisian menegaskan pemeriksaan tetap berjalan objektif sesuai fakta yang ada.
Kapolsek Kayoa, IPTU Sukardi Sain, S.Pd membenarkan kehadiran terlapor. “Benar, Rahma Bani hari ini hadir memenuhi undangan ketiga. Penyidik telah melakukan pengambilan keterangan terhadap Rahma Bani dan saksi lain. Proses tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Selanjutnya, tim penyidik akan mempelajari seluruh berkas perkara. Jika dinyatakan lengkap, status perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sekadar diketahui, Kejadian bermula Minggu, 26 Juli 2026 pukul 16.00 WIT di depan rumah warga Desa Orimakurunga. Rohani Paes (66 tahun) menjadi korban dipukul menggunakan bilah bambu dan kayu. Tak hanya melakukan penganiayaan, terlapor juga diduga melontarkan ancaman.
“Setelah memukul saya, pelaku berteriak: Silakan proses saya! Saya ini banyak uang, laporan ini tidak akan berhasil!” ujar Rohani menirukan ucapan pelaku saat melapor resmi pada 27 Juli 2026 dengan nomor STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa.
Atas perbuatannya, Rahma Bani disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 6 bulan. Sementara itu, Dinas Pendidikan Halsel menegaskan akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi.












