Dipecat Dari ASN, Lolos ke DPRD, Lalu Diberhentikan: Rangkaian Kasus Nurjaya Terkuak

TERNATE – Suasana sidang DPRD Kota Ternate sempat memanas saat nama Nurjaya Hi Ibrahim dibahas bukan lagi sebagai anggota dewan, melainkan sosok yang resmi diberhentikan menyusul rangkaian kasus yang mengemuka.

Perjalanan kariernya bermula sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 18 tahun. Ia bertugas sebagai perawat di Puskesmas Bahari Berkesan dengan pangkat Penata Muda Tingkat I (III/b).

Namun sejak 27 September 2021, Nurjaya terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat berupa tidak menjalankan tugas selama satu tahun. Statusnya resmi diberhentikan lewat SK Wali Kota Ternate Nomor 808/4281.a/2023 tertanggal 20 September 2023, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Perempuan kelahiran Desa Lede, Pulau Taliabu, 1982 itu kemudian terjun ke politik. Pada Pemilu 2024, ia maju sebagai calon legislatif dari Partai Gerindra dan berhasil meraih kursi DPRD Kota Ternate periode 2024–2029 dengan perolehan 836 suara dari Daerah Pemilihan Ternate Selatan–Moti.

Namun, masalah demi masalah segera muncul. Februari 2024, ia dilaporkan ke Polres Ternate oleh Direktur PT Sumber Bawang terkait dugaan penipuan dan penggelapan bisnis. Pihak pelapor menyebutkan pengiriman barang telah dilakukan, namun sisa pembayaran sekitar Rp100 juta tak diselesaikan.

Selain itu, nama Nurjaya tercatat memiliki tunggakan kredit di Bank Maluku Malut. Surat peringatan kedua terbit Juni 2025 senilai Rp115 juta dari plafon Rp200 juta. Pada Maret 2026, tunggakan membengkak menjadi Rp141,1 juta dengan keterlambatan 44 bulan dan tembus ke pimpinan DPRD.

Di lingkungan dewan, ia juga tersandung kasus etik. Nurjaya sempat menuduh tanpa bukti anggota fraksi PPP terkait anggaran makan-minum, lalu mengakui kesalahan dan menerima sanksi teguran tertulis.

Tuduhan berlanjut ke Komisi III yang memicu laporan balik dan perselisihan terbuka. Laporan ke BPK dan KPK juga tidak terbukti, justru seluruh fraksi melaporkannya soal dugaan fitnah.

Belum selesai, Agustus 2026 muncul laporan ke Partai Gerindra soal dugaan penipuan pasokan minyak goreng subsidi sebesar Rp95 juta.

Badan Kehormatan DPRD akhirnya memutuskan memberhentikan Nurjaya. Ketua BK, Mochtar Bian, menyatakan keputusan diambil berdasarkan fakta dan pelanggaran berulang yang merusak kehormatan lembaga. “Ini bukan soal perbedaan pandangan politik, murni penegakan kode etik,” tegasnya. Putusan bersifat final, meski masih ada waktu tujuh hari untuk keberatan.

Kisah ini menjadi cerminan bahwa karier publik tak hanya mengandalkan kemenangan pemilu, namun juga membutuhkan integritas dan tanggung jawab atas setiap tindakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *